Pengumuman:
Jam Kerja PUSKOPCUINA Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB, Efektif Per 4 Maret 2024

Berita PUSKOPCUINA

PUSKOPCUINA SEBAGAI FEDERASI NASIONAL CREDIT UNION

PUSKOPCUINA SEBAGAI FEDERASI NASIONAL CREDIT UNION

KSP Puskop Credit Union Indonesia (Skd) atau disingkat PUSKOPCUINA berdiri tanggal 27 November 1988 di Pontianak, Kalimantan Barat dengan nama BK3D Kalbar. Dalam perjalanannya, PUSKOPCUINA telah mengalami 6 kali perubahan nama, yakni BK3D Kalbar, BK3D Kalimantan, BKCU Kalimantan, Puskopdit BKCU Kalimantan, Puskopdit BKCU Kalimantan Skd, dan Puskop Credit Union Indonesia (PUSKOPCUINA).

PUSKOPCUINA memiliki badan hukum nomor 927/BH/M.KUKM.2/X/2010 yang dikeluarkan oleh Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 4 Oktober 2010 dan nomor induk koperasi 6171010030001.

Perkembangan Credit Union (CU) dalam jejaring PUSKOPCUINA patut disyukuri karena mampu mewarnai Gerakan CU di Indonesia. Melalui pengalaman dan pembelajaran, memperhatikan kenyataan dan praktek yang telah terjadi, disadari bahwa Gerakan CU dalam jaringan PUSKOPCUINA memiliki karakteristik model pengembangan, yakni pemberdayaan anggota berbasis komunitas. Keinginan dan cita-cita yang kuat untuk mewartakan misi CU, maka PUSKOPCUINA merasa penting untuk kembali kepada penerapan konsep CU sesuai dengan misi awal.  Hal ini menjadi kesepakatan dalam kegiatan seminar dalam rangkaian RAT TB 2013 di Surabaya tanggal 6-7 Mei 2014. 

Dalam lokakarya Strategic Planning (SP) Puskopdit BKCU Kalimantan Skd periode tahun 2021 s.d. 2025 tanggal 3-5 November 2020 dan 14-16 Desember 2020 telah membuat arah strategis PUSKOPCUINA. Salah satu arah strategis yang ditetapkan dengan memperhatikan karakteristik model pengembangan CU yang dilakukan selama ini dan cita-cita luhur untuk membumikan CU di Indonesia, maka lokakarya SP memutuskan Puskopdit BKCU Kalimantan Skd menjadi federasi nasional.

Menindaklanjuti keputusan lokakarya SP tersebut, dilaksanakan Rapat Anggota  Khusus (RAK) Perubahan Anggaran Dasar (PAD) Puskopdit BKCU Kalimantan Skd melalui media telekonferensi tanggal 21 Desember 2020 yang dihadiri oleh 43 (empat puluh tiga) dari 44 (empat puluh empat) anggota. RAK PAD memutuskan bahwa Puskopdit BKCU Kalimantan Skd berganti nama menjadi Puskop Credit Union Indonesia yang disingkat menjadi PUSKOPCUINA. PUSKOPCUINA ditetapkan sebagai federasi nasional dengan 2 (dua) jenjang, yaitu CU primer langsung ke CU sekunder. Perubahan ini sudah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 

Tujuan PUSKOPCUINA

PUSKOPCUINA sebagai federasi nasional bertujuan untuk: Pertama, menjadi wadah yang mempersatukan dan memperkuat gerakan koperasi CU di Indonesia. Kedua, memastikan pertumbuhan anggota yang berkelanjutan agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada anggota individu sehingga mutu kehidupannya meningkat. Ketiga, meningkatkan kemandirian anggota khususnya dan kemajuan lingkungan kerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Keempat, melakukan koordinasi terhadap anggota dengan tidak mencari keuntungan, tetapi menciptakan sumber keuangan dari, oleh, dan untuk para anggotanya. Kelima, mengembangkan sikap hemat dan bijaksana dalam mengelola keuangan.

 

Arah Strategis PUSKOPCUINA

Gerakan CU dalam jaringan PUSKOPCUINA menyadari bahwa misi utama Koperasi CU adalah meningkatkan kualitas hidup anggota, baik fisik, moral maupun spiritual melalui pendidikan dan pelatihan, pemberdayaan serta layanan keuangan  yang berkualitas. 

Implementasi misi CU melalui pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terus menerus, mulai dari  pendidikan wajib sampai dengan pendidikan lanjutan untuk anggota. Pendidikan wajib merupan pendidikan yang wajib diikuti oleh anggota dewasa sedangkan pendidikan lanjutan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anggota dan/atau komunitas anggota. Pendidikan dan pelatihan bagi anggota dapat dilakukan secara offline maupun online dengan pemanfaatan media sosial dan/atau sarana teknologi lainnya. Pendidikan sebagai jantung CU sehingga “jantung” itu tidak boleh sampai berhenti.  

Implementasi misi CU selanjutnya adalah pemberdayaan kepada anggota. Salah satu bentuk upaya pemberdayaan kepada anggota adalah melakukan pendampingan usaha-usaha produktif. Pemberdayaan kepada anggota tidak hanya sekedar menyediakan produk simpanan dan pinjaman saja tetapi Koperasi CU melakukan intervensi langsung kepada kelompok binaan dan atau komunitas untuk memastikan anggota kelompok mengetahui, menyadari, dan memiliki  keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola usaha-usaha produktif yang dipilihnya.

Dalam melakukan upaya pemberdayaan terhadap anggota, Koperasi CU menerapkan konsep (Asset Based Community Development - Pengembangan Komunitas Berbasis Aset). Koperasi CU melakukan inventarisasi terhadap potensi sumber daya alam dan keterampilan anggota, kemudian melakukan kajian dan menemukan pendekatan untuk melakukan pemberdayaan yang sesuai dengan karakteristik komunitas anggota. Pendekatan pemberdayaan tidak bisa disamakan antara satu komunitas anggota dengan komunitas anggota lainnya. Disinilah peran CU untuk mencari dan menemukan strategi yang tepat.

Dengan Koperasi CU fokus melakukan pemberdayaan kepada anggotanya, maka penghasilan anggota meningkat dan anggota dibekali kemampuan mengelola keuangan oleh Koperasi CU, maka dapat dipastikan kualitas hidup anggota akan meningkat pula. Dampaknya bagi Koperasi CU sebagai lembaga, tentu akan berkelanjutan.

Implementasi misi CU dengan memberikan layanan keuangan yang berkualitas kepada anggota. Layanan ini tidak sekedar menyediakan jenis produk simpanan dan pinjaman yang berkualitas saja, namun bagaimana Koperasi CU mampu menyediakan layanan transaksi secara digital bagi anggota. Layanan secara digital pada zaman revolusi 4.0 tidak dapat dihindari lagi. Lembaga yang memberikan layanan keuangan akan mengalami kemunduran bahkan mati jika tidak beralih dalam layanan digital. Pentingnya membangun sistem informasi teknologi yang terintegrasi menjadi keputusan seminar nasional yang dilaksanakan pada tanggal 26 April 2017 di Hotel Sylvia, Maumere, Kab. Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangkaian RAT Puskopdit BKCU Kalimantan TB 2016.  Keputusan seminar nasional tersebut diperkuat menjadi keputusan RAT Puskopdit BKCU Kalimantan TB 2016 yang dilaksanakan tanggal 27 April 2017.

Menindaklanjuti keputusan RAT TB 2016 tersebut, PUSKOPCUINA telah bekerjasama dengan vendor untuk membangun sistem informasi teknologi yang terintegrasi agar tercipta layanan keuangan yang berkualitas bagi anggota. Pada saat ini, CU dalam jaringan PUSKOPCUINA telah memiliki aplikasi ESCETE yang terdiri dari mobile CU, core financial system dan e-commerce dengan nama “sMartCU”.

Salah satu keputusan dalam kegiatan SP menetapkan core layanan yang terdiri dari pendampingan tata kelola, interlending, teknologi informasi, pendidikan dan pelatihan, dan pemberdayaan.

Dalam seminggu 2 kali bertemu Menteri Koperasi dan UKM RI

Pengurus PUSKOPCUINA merencanakan dalam rangkaian kegiatan RAT TB 2020 akan mengundang Menkop dan UKM RI untuk membuka RAT TB 2020 sekaligus menjadi pembicara dalam seminar. Pengurus mengajukan permohonan beraudiensi dengan Menkop dan UKM RI, dan pada hari Senin, 22 Maret 2021, Menkop dan UKM RI, Teten Masduki berkenan menerima perwakilan Pengurus dan GM PUSKOPCUINA di ruang kerjanya. Dalam kesempatan tersebut, Menkop dan UKM memberikan arahan kepada Pengurus PUSKOPCUINA dan sekaligus menyampaikan program Kementerian Koperasi dan UKM untuk pengembangan Koperasi. 

Patut disyukuri oleh semua aktivis CU dalam jaringan PUSKOPCUINA karena Menkop dan UKM RI berkenan berkunjung ke kantor PUSKOPCUINA hari Minggu, 28 Maret 2021, dalam rangkaian kunjungannya di Kalbar. Dalam kesempatan tersebut, Pengurus, Penasihat, dan Manajemen, baik dari perwakilan PUSKOPCUINA maupun anggota menghadiri dialog bersama Menkop dan UKM yang didampingi oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi beserta staf dari Kemenkop dan UKM. PUSKOPCUINA menyampaikan usulan kepada Menkop dan UKM RI secara lisan dan tertulis. 

 

PUSKOPCUINA yang menjadi federasi nasional diharapkan mampu memperkuat Gerakan CU di Indonesia sehingga semakin banyak masyarakat di Indonesia yang merasakan manfaat CU dan konsep Koperasi CU semakin diterima di bumi nusantara tercinta ini demi meningkatnya kualitas hidup masyarakat di Indonesia, baik secara fisik, moral maupun spiritual.

Salam Solusi Cerdas Terpercaya

Share this Post:
Ditulis oleh Erowin
General Manager PUSKOPCUINA

Artikel Terkait: