Selamat datang di website Federasi Nasional Credit Union Indonesia - PUSKOPCUINA
Jam Kerja PUSKOPCUINA Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB, Efektif Per 4 Maret 2024

LOKAKARYA KHUSUS PERLINDUNGAN ANGGOTA

Informasi

  • Peserta Maksimal: 500
    Peserta Maksimal Per-CU 3
  • Mulai: 25-02-2025
    Selesai: 25-02-2025
  • Tempat: Belum ditentukan tempat
    Kabupaten: -
    Provinsi: -
LOKAKARYA KHUSUS PERLINDUNGAN ANGGOTA

Kerangka Acuan

KERANGKA ACUAN 
LOKAKARYA KHUSUS 

I. LATAR BELAKANG   
Inovasi dan kreatifitas menjadi tuntutan dan kebutuhan KSP PUSKOP CREDIT UNION INDONESIA (Skd) yang disingkat PUSKOPCUINA sehubungan dengan digitalisasi, inovasi pada produk dan pelayanan yang diperuntukan bagi anggotanya. PUSKOPCUINA sebagai CU sekunder perlu melakukan  inovasi pada produk dan pelayanannya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta  menjaga dan memelihara keberlangsungan gerakannya. 
Perlindungan asuransi bagi anggota CU Primer merupakan salah satu aspek penting dalam gerakan PUSKOPCUINA. Pemilihan perlindungan simpanan, pinjaman dan solduka melalui perusahaan asuransi bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan finansial kepada anggota dalam menghadapi berbagai risiko, seperti kecelakaan, cacat total tetap, atau bahkan kematian. Dengan adanya perlindungan ini, apabila terjadi resiko kematian atau cacat tota tetap terhadap anggota, maka ahli waris dari anggota dan CU Primer tidak terbenani. 
Dalam konteks perlindungan asuransi anggota CU  primer sesuai regulasi di Indonesia maka pengelolaan asuransi harus dilakukan bekerjasama dengan perusahaan asuransi yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

II. TUJUAN   
1. Pengelolaan perlindungan asuransi anggota CU primer yang  berkesinambungan dan terjadinya peningkatan manfaat solidaritas  kepada anggota CU Primer. 
2. Terjadinya mitigasi resiko hukum dan finasial dalam pengelolaan perlindungan anggota CU Primer. 
3. Penyamaan persepsi antara PUSKOPCUINA dan anggota dalam perlindungan anggota CU primer. 

III. METODE KEGIATAN  
Kegiatan ini dilakukan secara daring dan luring dengan menerapkan pendekatan partisipasi aktif dan interaktif, melalui beberapa metode, yaitu :  
1. Pemaparan oleh fasilitator.   
2. Diskusi kelompok untuk hal-hal yang telah disepakati 
3. Diskusi pleno.  



IV. SASARAN PESERTA 
1. Ketua Pengurus atau Pengurus CU Primer  
2. General Manager atau Manajer  CU Primer  
3. Penasihat, Pengurus, dan Pengawas KSP PUSKOP CREDIT UNION INDONESIA (Skd). 
4. Komite Keuangan dan Tata Kelola KSP PUSKOP CREDIT UNION INDONESIA (Skd). 
5. Satgas Asuransi  KSP PUSKOP CREDIT UNION INDONESIA (Skd). 
6. Manajemen KSP PUSKOP CREDIT UNION INDONESIA (Skd) yang ditugaskan. 

V. PIMPINAN RAPAT 
Lokakarya khusus ini dipimpin oleh A. Alibata, S.Pd., M.Si, Ketua Pengurus  KSP PUSKOP CREDIT UNION INDONESIA (Skd). 

VI. TEMPAT DAN WAKTU KEGIATAN  
1. Kegiatan dilaksanakan tanggal 25 Februari  2025 
2. Waktu kegiatan 08.30 WIB s.d selesai / 09.30 WITA s.d. selesai WITA / 10.30 WIT s.d. selesai WIT (registrasi peserta dimulai pukul 08.00 WIB) 
3. Tempat kegiatan secara Offline di Aula PUSKOPCUINA 
4. Media yang digunakan Zoom Meeting 

VII. SYARAT PENDAFTARAN 
1. Mengisi formulir pendaftaran di SIMO.  
2. Pendaftaran peserta paling lambat tanggal 23 Februari 2025. 
VIII. ORGANISASI  PELAKSANA  
KSP PUSKOP CREDIT UNION INDONESIA (Skd)   
Jalan Perdana No 86 A Pontianak. e-mail: nacufina@puskopcuina.org, narahubung person Martinus Ajung  HP.: +62 812-5033-3349 

IX. PENUTUP   
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik sehubungan dengan keberlanjutan pengelolaan perlindungan asuaransi anggota CU Primer.  

 

Jadwal

VI. TEMPAT DAN WAKTU KEGIATAN  
1. Kegiatan dilaksanakan tanggal 25 Februari  2025 
2. Waktu kegiatan 08.30 WIB s.d selesai / 09.30 WITA s.d. selesai WITA / 10.30 WIT s.d. selesai WIT (registrasi peserta dimulai pukul 08.00 WIB) 
3. Tempat kegiatan secara Offline di Aula PUSKOPCUINA 
4. Media yang digunakan Zoom Meeting 
 

Sasaran Peserta

  • Pengurus
  • Pengawas
  • Komite
  • Penasihat
  • Senior Manajer
  • Manajer

LOKAKARYA KHUSUS PERLINDUNGAN ANGGOTA