Kerangka Acuan
KERANGKA ACUAN
MONITORING KHUSUS SISA HASIL USAHA (SHU) NEGATIVE
ANGGOTA KSP PUSKOP CREDIT UNION INDONESIA (Skd)
A. LATAR BELAKANG
Credit Union (CU) sebagai suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya kembali kepada anggota dalam bentuk pinjaman memerlukan keuntungan agar mampu membiayai operasional dalam menjalankan usahanya. Selisih lebih antara pendapatan dengan biaya merupakan keuntungan bagi CU yang biasa disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pada tahun 2024 yang sedang berjalan saat ini, menurut data litbang PUSKOPCUINA masih terdapat beberapa CU yang melaporkan Sisa Hasil Usaha (SHU) negative. Hal ini menunjukan bahwa pendapatan CU tidak mampu menutupi seluruh biaya operasional usahanya, situasi ini dapat mengancam keberlangsungan CU karena dapat mengurangi kepercayaan anggota.
Dalam rangka melakukan pendampingan terhadap anggotanya, maka PUSKOPCUINA perlu melakukan Monitoring Khusus pada CU yang mengalami Sisa Hasil Usaha (SHU) negative, agar upaya penanganan dan pencegahan dapat segera dilakukan. Hal ini juga sejalan dengan program kerja Bidang Tata Kelola dan Kepatuhan PUSKOPCUINA TB 2024.
B.TUJUAN
Monitoring Khusus pada CU yang mengalami Sisa Hasil Usaha (SHU) negative ini bertujuan untuk mencari upaya-upaya dalam penanganan dan pencegahan terjadinya Sisa Hasil Usaha (SHU) negative.
C. METODE
Monitoring Khusus pada CU yang mengalami Sisa Hasil Usaha (SHU) negative dilakukan secara daring menggunakan Zoom Meeting. Bentuk aktivitas yang dilakukan adalah:
- Paparan
- Diskusi
- Tanya jawab
D. TEMPAT DAN WAKTU
Monitoring Khusus pada CU yang mengalami Sisa Hasil Usaha (SHU) negative akan dilaksanakan pada:
Tanggal : 26 Juni 2024
Waktu :08.30 WIB – Selesai
Meeting ID :878 9819 1779
Pasword : TATAKELOLA
E. SYARAT PENDAFTARAN
- Pendaftaran peserta melalui aplikasi SIMO, paling lambat tanggal 25 Juni 2024.
- Konfirmasi peserta dapat menghubungi Janting Yanus Kalpin melalui HP +62 822-5534-7299.
F. PESERTA
Monitoring Khusus pada CU yang mengalami Sisa Hasil Usaha (SHU) negative ini dapat diikuti dari unsur Pengurus, Pengawas dan Manajemen setiap CU berikut ini:
| No. | Nama Credit Union | No. Anggota |
| 1 | Bina Kasih | 35 |
| 2 | Muare Pesisir | 46 |
| 3 | Sempengkat Ningkah Olo | 49 |
| 4 | Mambuin | 55 |
| 5 | Sinar Saron | 66 |
| 6 | Sari Intugin | 70 |
| 7 | Mentari Kasih | 85 |
| 8 | Sumber Sejahtera | 88 |
G. FASILITAS DAN DATA YANG HARUS DISIAPKAN
- Menggunakan laptop.
- CU mempersiapkan data-data: LKSB, Kredit Lalai dan Pemberdayaan.
H. ORGANISASI PELAKSANA
BIDANG TATA KELOLA DAN KEPATUHAN PUSKOPCUINA
Jalan Perdana No. 86A, Kota Pontianak.
Telepon: (0561) 765591
e- mail: nacufina@puskopcuina.org
I. PENUTUP
Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai informasi untuk pelaksanaan kegiatan ini.
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pontianak, 14 Juni 2024
General Manager,
Erowin, S.Hut., M.M.
NIM. 19781217 200408 1 011
Jadwal
Sasaran Peserta
- Pengurus
- Pengawas
- Senior Manajer
- Manajer
- Supervisor
- Staf