Pengumuman:
Jam Kerja PUSKOPCUINA Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB, Efektif Per 4 Maret 2024

RAPAT TERRITORRY MANAGEMENT CU WILAYAH KALIMANTAN BARAT DAN KALIMANTAN TENGAH

Kerangka Acuan

KERANGKA ACUAN RAPAT TERRITORY MANAGEMENT CU

DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT DAN KALIMANTAN TENGAH

 

LATAR BELAKANG

Network accountability adalah salah satu dari 11 (sebelas) prinsip tata kelola yang baik untuk diterapkan oleh Credit Union (CU) agar mampu bersaing dan berkelanjutan. Prinsip tersebut menjadi tantangan bagi pengelola CU karena semakin besar aset, semakin banyak anggota, dan semakin luas wilayah pelayanan  maka semakin kompleks  masalah yang dihadapi oleh CU. Terkait network accountability, Territory Management (TM)adalah isu yang belum mampu kita selesaikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Association of Asian Confederation of Credit Unions (ACCU). 

Sejak 2018 PUSKOPCUINA mulai menerapkan TM,baik antar CU Primer anggota PUSKOPCUINA maupun antar TP di CU Primer terkait. Hingga saat ini PUSKOPCUINA terus mendorong anggota untuk menerapkan TM dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola CU demi memastikan CU berkelanjutan serta meningkatnya kualitas hidup anggota. Dalam tahun buku 2022 ini, PUSKOPCUINA telah melakukan 4 (empat) kali rapat evaluasi TM CU Primer anggota PUSKOPCUINA yang berada di wilayah Jawa, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, maupun di wilayah Kalimantan Tengah-Timur-Selatan-Utara. Rapat evaluasi tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi dari kesepakatan rapat TM sebelumnya terkait dengan penataan wilayah pelayanan/operasional CU, menemukan kendala yang dihadapi, serta mencari solusinya secara bersama-sama.  

Dalam rangka memastikan manfaat CU semakin banyak dirasakan oleh masyarakat, maka CU perlu bekerjasama untuk merekrut masyarakat menjadi anggota CU sehingga diharapkan kualitas hidupnya semakin meningkat. Tahapan menjadi anggota CU semestinya memiliki standar yang sama untuk setiap CU dan wilayah pelayanan CU juga perlu diatur dengan baik agar pemberdayaan kepada anggota semakin baik dan tata kelola CU berkualitas. 

CU berkembang dengan baik di Pulau Kalimantan, khususnya di provinsi Kalimantan Barat. Dengan semakin berkembangnya CU disertai dengan semangat pelayanan kepada anggota, CU telah membuka banyak tempat pelayanan atau kantor cabang yang wilayah pelayanannya saling beririsan atau tumpang tindih antara satu CU dengan CU lainnya. Tanpa disadari kondisi tersebut kemudian memunculkan problem tersendiri, diantaranya persaingan antar CU dalam merekrut anggota dan terdapat oknum anggota yang memanfaatkan situasi banyaknya CU di suatu wilayah dengan melakukan pinjaman pada lebih dari satu CU tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar sehingga pinjamannya menjadi lalai. 

Menyikapi banyaknya wilayah pelayanan CU anggota yang saling beririsan atau tumpang tindih, maka kami dalam gerakan PUSKOPCUINA telah menerapkan territory management dengan mengatur serta menyepakati wilayah pelayanan yang terdiri dari: Wilayah Pelayanan Prioritas (WPP), Wilayah Pelayanan Biasa (WPB), dan Luar Wilayah Pelayanan (LWP). 

WPP mensyaratkan jumlah anggota minimal 60% dari total anggota, anggota di WPB maksimal 30% dari total anggota, sedangkan anggota di LWP maksimal 10% dan menuju 0% dari total anggota. Dalam wilayah pelayanan tersebut juga diatur kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh CU. Pengaturan ini bertujuan agar CU lebih fokus mengembangkan pelayanan di WPP-nya sehingga akan lebih maksimal masyarakat yang bergabung menjadi anggota CU dalam suatu wilayah tersebut.

Sebagai sebuah gerakan bersama dalam mengembangkan dan menjaga eksistensi CU di Indonesia, kita perlu duduk bersama untuk mengevaluasi serta mendiskusikan metode pengembangan wilayah pelayanan, khususnya di wilayah Kalimantan dan Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, PUSKOPCUINA mengajak KSP Pusat Koperasi Kredit KHATULISTIWA, PUSKOPIN BUMI BORNEO, PUSKOPDIT KAPUAS, dan GCU FPPK bersama anggota untuk  mendiskusikan territory management di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

TUJUAN

Rapat territory management di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah ini bertujuan:

  1. Melakukan koordinasi dan komunikasi terkait pengelolaan anggota di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
  2. Merumuskan kesepakatan penataan wilayah CU di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah sesuai dengan kondisi saat ini.

METODE

Kegiatan rapat territory management CU di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menggunakan metode pembelajaran bersama secara online. Bentuk aktivitas yang dilakukan adalah:

  1. Presentasi
  2. Diskusi

PESERTA

Kegiatan rapat territory management CU di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah ini diikuti oleh:

  1. Pengurus, Pengawas, dan Manajemen yang mewakili KSP Puskop CREDIT UNION INDONESIA (Skd)/PUSKOPCUINA;
  2. Pengurus, Pengawas, dan Manajemen yang mewakili KSP Pusat Koperasi Kredit KHATULISTIWA;
  3. Pengurus, Pengawas, dan Manajemen yang mewakili PUSKOPIN BUMI BORNEO;
  4. Pengurus, Pengawas, dan Manajemen yang mewakili Pusat Koperasi Kredit Kapuas;
  5. Pengurus, Pengawas, dan Manajemen yang mewakili GCU FPPK;
  6. Pengurus, Pengawas, dan Manajemen yang mewakili CU Primer/Anggota PUSKOPCUINA;
  7. Pengurus, Pengawas, dan Manajemen yang mewakili CU Primer/Anggota KSP Pusat Koperasi Kredit KHATULISTIWA;
  8. Pengurus, Pengawas, dan Manajemen yang mewakili CU Primer/Anggota PUSKOPIN BUMI BORNEO;
  9. Pengurus, Pengawas, dan Manajemen yang mewakili CU Primer/Anggota Pusat Koperasi Kredit Kapuas;
  10. Pengurus, Pengawas, dan Manajemen yang mewakili CU Primer/Anggota GCU FPPK.

PIMPINAN RAPAT

Kegiatan rapat territory management CU di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengahini akan dipimpin oleh Ketua Pengurus PUSKOPCUINA, Marselus Sunardi, S.Pd.

TEMPAT DAN WAKTU

Kegiatan rapat territory management CU di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah akan dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting pada:

Tanggal              : 3 s.d. 4 Oktober 2022

Waktu                :Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB

Meeting ID         : 875 0177 5815

Passcode            : cu

SYARAT PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran peserta paling lambat tanggal 27 September 2022.
  2. Pendaftaran peserta dapat menghubungi Petrus Doni melalui nomor +62 811 573 0787.

FASILITAS YANG HARUS DISIAPKAN

  1. Menggunakan laptop.
  2. Jaringan internet yang memadai.
  3. Setiap CU mempersiapkan data keanggotaan di setiap wilayah pelayanan.

ORGANISASI PELAKSANA

KSP PUSKOP CREDIT UNION INDONESIA (Skd)

Jalan Imam Bonjol Gg. Haji Mursyid I No. 7 - 8 Pontianak.  

Telp/fax.: (0561) 765591/769459   

e- mail nacufina@puskopcuina.org   

PENUTUP

Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai informasi untuk pelaksanaan kegiatan ini. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Pontianak, 14 September 2022

General Manager,

 

Erowin, S. Hut.

NIM. 197817122004081011

Jadwal

 

Sasaran Peserta

Info Diklat:
  • Mulai: 03-10-2022
  • Selesai: 04-10-2022
  • Peserta Maksimal: 50
  • Peserta Maksimal Per-CU: 4
  • Tempat: Belum ditentukan tempat
  • Kabupaten/Kota: -
  • Provinsi: -
TERLAKSANA