Kerangka Acuan
Latar Belakang
Credit Union (CU) tidak hanya menyediakan pelayanan simpan pinjam, tetapi juga mengorganisasikan
anggota agar mampu saling belajar, saling menolong, dan mengembangkan potensi
ekonomi maupun sosial. Pengorganisasian berbasis komunitas membantu CU hadir lebih
dekat dengan anggota serta memahami kebutuhan mereka secara nyata.
CU Sauan Sibarrung
mengembangkan Komunitas Teritori dan Komunitas Pemberdayaan sebagai wadah untuk
membangun partisipasi anggota. Komunitas Teritori menghimpun anggota
berdasarkan wilayah pelayanan dengan jumlah anggota antara 50 s.d. 200 orang,
sedangkan Komunitas Pemberdayaan terbentuk setelah Komunitas Teritori berjalan
dengan optimal. Keduanya dapat memperkuat komunikasi, pendidikan, pendampingan,
solidaritas, dan pengembangan usaha anggota.
Praktik tersebut penting dipelajari oleh CU anggota PUSKOPCUINA. Melalui Sharing Session ini, CU Sauan Sibarrung diharapkan membagikan proses pembentukan, struktur pengorganisasian, peran para pihak, pola kegiatan, manfaat, tantangan, serta strategi menjaga keberlanjutan komunitas. Pembelajaran ini diharapkan dapat diadaptasi sesuai karakteristik dan kebutuhan setiap CU.
Tujuan
Memahami konsep dan tujuan Komunitas Teritori serta Komunitas Pemberdayaan dalam gerakan CU.
Mengetahui tahapan pembentukan, struktur, pembagian peran, dan mekanisme kerja komunitas di CU Sauan Sibarrung.
Mengidentifikasi manfaat komunitas bagi anggota, CU, dan wilayah pelayanan.
Menggali praktik baik, tantangan, dan solusi dalam mengaktifkan serta menjaga keberlanjutan komunitas.
Mendorong CU peserta menyusun gagasan penerapan atau penguatan komunitas sesuai konteks masing-masing.
Memperkuat jejaring pembelajaran dan kolaborasi pemberdayaan antar-CU anggota PUSKOPCUINA.
Menghasilkan komitmen tindak lanjut yang dapat diterapkan setelah kegiatan
III. Materi
Pengenalan komunitas teritori serta komunitas pemberdayaan.
Pembentukan, struktur, pembagian peran, dan mekanisme kerja komunitas teritori dan komunitas pemberdayaan.
IV. Hasil yang Diharapkan
Peserta memahami perbedaan, hubungan, dan fungsi Komunitas Teritori serta Komunitas Pemberdayaan.
Peserta memperoleh gambaran nyata mengenai proses pengorganisasian komunitas teritori dan komunitas pemberdayaan di CU Sauan Sibarrung.
Peserta mengetahui manfaat komunitas dalam meningkatkan partisipasi, kedekatan, solidaritas, dan pemberdayaan anggota.
Peserta memperoleh referensi mengenai struktur, kegiatan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi komunitas.
Teridentifikasinya tantangan beserta alternatif solusi untuk menjaga komunitas tetap aktif dan berkelanjutan.
Setiap CU peserta memiliki gagasan tindak lanjut yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan wilayah dan anggotanya.
V. Waktu Kegiatan
Sharing Session Pemberdayaan akan dilaksanakan secara daring pada Senin, 21 September 2026, pukul 08.30 WIB s.d. 11.00 WIB.
VI. Metode Pelatihan
Bimtek ini akan menggunakan beberapa metode pembelajaran bersama, yaitu :
Pemaparan materi
Diskusi, tanya jawab, dan berbagi pengalaman.
VII. Biaya Pelatihan
Biaya yang menjadi tanggungan PUSKOPCUINA selama kegiatan Bimtek berupa uang harian fasilitator dan panitia.
VIII. Kontribusi Peserta
Peserta tidak dikenakan kontribusi untuk kegiatan sharing session ini.
IX. Kriteria Peserta
Sharing session ini ditujukan untuk pengurus, komite, pimpinan manajemen dan manajemen yang membidangi pemberdayaan.
X. Pendaftaran Peserta
Pendaftaran peserta dilakukan dengan mengisi aplikasi SIMO paling lambat tanggal 17 September 2026. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PUSKOPCUINA dengan narahubung Beni Runtunuwu, No. HP.: 0821-1175-7679.
XI. Narasumber
Narasumber sharing session ini Anthonius Pararak, S.S., M.Si., Ketua Pengurus CU Sauan Sibarrung.
XII. Peralatan dan data yang Disiapkan
Untuk kenyamanan dalam mengikuti kegiatan ini, maka mohon peserta menyiapkan:
Laptop yang berfungsi dengan baik beserta perangkat pengisi daya.
Akses internet yang memadai.
XIII. Informasi Tambahan
Ketentuan teknis lainnya akan disampaikan oleh panitia melalui WAG PSDM dan Pemberdayaan dan/atau WAG GM/Manajer CU Primer.
XIV. Pelaksana Kegiatan
Bidang PSDM dan Pemberdayaan PUSKOPCUINA
Jl. Perdana Nomor 86A, Pontianak, Kalimantan Barat 78121. Phone: +62 561-765591.
Email: nacufina@puskopcuina.org
Contact Person : Beni Runtunuwu, No. HP.: 0821-1175-7679.
Jadwal
Sharing Session Pemberdayaan akan dilaksanakan secara daring pada Senin, 21 September 2026, pukul 08.30 WIB s.d. 11.00 WIB.
Sasaran Peserta
- Pengurus
- Komite
- Senior Manajer
- Manajer
- Supervisor
- Staf