Kerangka Acuan
SOSIALIASASI DAN BIMBINGAN TEKNIS
PEMERIKSAAN KESEHATAN KOPERASI
LATAR BELAKANG
Dalam rangka mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing sesuai dengan jati diri koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Untuk mematuhi regualasi tersebut, maka gerakan PUSKOPCUINA dan anggota perlu mendapatkan sosialisasi sekaligus mengetahui cara melakukan pengisian kertas kerja terkait dengan pemeriksaan kesehatan koperasi tersebut.
TUJUAN
- Memahami dan mengetahui pentingnya pengawasan Koperasi/Credit Union sesuai Permenkop nomor 9 Tahun 2020
- Memahami dan mengetahui ruang lingkup pemeriksaan koperasi/Credit Union.
- Memahami dan mampu melakukan pengisian Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
HASIL YANG DI HARAPKAN
- Peserta memahami pentingnya pengawasan dalam gerakan Koperasi/Credit Union.
- Peserta mengetahui ruang lingkup Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (PKK).
- Pesta mampu mempu melakukan pengisian KKPuntuk penilaian diri kesehatan Koperasi/Credit Union masing-masing
NARASUMBER
- Dandy Bagus Ariyanto, S.H.,M.H. Kepala Bidang Pemeriksaan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
- M. Sofan Sova, S.Kom. Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda Kementerian Koperasi dan UKM RI.
WAKTU PELAKSAAN
Kegiatan dilakukan hari Selasa s.d Rabu, tanggal 29 s.d. 30 Maret 2021 secara online menggunakan aplikasi Zoom Meeting, setiap hari dimulai pukul 08.30 WIB s.d 15.00 WIB/09.30 WITA s.d. 16.00 WITA / 10.30 WIT s.d. 17.00 WIT.
SASARAN DAN PENDAFTARAN PESERTA
Sasaran Peserta
- Pengurus dan Pengawas Credit Union.
- Pimpinan manajemen dan staf bagian organisasi (1 orang) dan keuangan (1 Orang) Credit Union.
- Pengurus dan Pengawas PUSKOPCUINA.
- Manajemen PUSKOPCUINA.
Pendaftaran peserta
Pendaftaran Peserta melalui Aplikasi SIMO paling lama tanggal 23 Maret 2022
PERALATAN DAN DATA YANG PERLU DIPERSIAPAN
- Laptop.
- Legalitas Lembaga (Akta Pendirian, NIK, SIUSP, NPWP dll).
- Laporan Keuangan.
- Manual Operasional dan Manual Prosedur.
NARAHUBUNG
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi PUSKOPCUINA dengan Narahubung
Beni Runtunuwu HP.: +62 821-1175-7679.
PENUTUP
Semoga dengan mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis PKK, aktivis gerakan PUSKOPCUINA mampu melakukan penilaian diri terkait pemeriksaan kesehatan koperasi/credit union berdasarkan PERMENKOP Nomor 9 Tahun 2020, sehingga koperasi/Credit Union dapat bertumbuh dan berkembang sesuai dengan regulasi yang ada dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota.
Jadwal
Selasa s.d Rabu, tanggal 29 s.d. 30 Maret 2021 secara online menggunakan aplikasi Zoom Meeting, setiap hari dimulai pukul 08.30 WIB s.d 15.00 WIB/09.30 WITA s.d. 16.00 WITA / 10.30 WIT s.d. 17.00 WIT.