Kerangka Acuan
I. Latar Belakang
Persyaratan fit and proper bagi kepemimpinan Credit Union merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang sehat, profesional, dan berkelanjutan. Penerapan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang menduduki posisi strategis memiliki integritas, kompetensi, pengalaman, dan perilaku etis yang memadai sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif. Dengan demikian, penerapan fit and proper akan berkontribusi dalam meningkatkan stabilitas keuangan, melindungi kepentingan anggota, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga reputasi dan kepercayaan, memperkuat manajemen risiko, serta menegakkan standar etika dalam seluruh aspek pengelolaan Credit Union.
Sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola Credit Union, Association of Asian Confederation of Credit Unions (ACCU) telah menerbitkan Business Solution (BS) No. 35 – Fit and Proper Policy for Credit Unions sebagai pedoman bagi Credit Union dalam menetapkan standar kelayakan dan kepatutan bagi Pengurus, Pengawas, Panitia Pemilihan, Manajemen Senior, serta individu lain yang memiliki pengaruh signifikan terhadap organisasi. Pedoman ini memberikan kerangka penilaian yang mencakup aspek karakter, kompetensi, ketahanan keuangan, reputasi, pengalaman, serta pengembangan profesional berkelanjutan, sekaligus mengatur mekanisme implementasi dan pemantauan penerapannya.
Oleh karena itu, PUSKOPCUINA menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikasi Fit and Proper berdasarkan ACCU Business Solution No. 35 sebagai upaya memperkenalkan kebijakan, standar, dan mekanisme sertifikasi kepada Credit Union anggota. Melalui kegiatan ini diharapkan Pengurus, Panitia Pemilihan, dan Pimpinan Manajemen memiliki pemahaman yang sama mengenai persyaratan Fit and Proper, mampu mempersiapkan implementasinya di masing-masing Credit Union, serta mendukung terwujudnya tata kelola yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan anggota.
II. Tujuan
Memahami BS No.35.
Memahami mekanisme implementasi dan sertifikasi.
Mendorong penerapan di Credit Union.
III. Materi Pelatihan
Latar belakang dan tujuan BS No.35
Standar penilaian: karakter, kompetensi, kesehatan keuangan, reputasi, pengalaman, pengembangan profesional
Mekanisme implementasi dan sertifikasi
Peran Pengurus, Panitia Pemilihan dan Manajemen
IV. Hasil yang Diharapkan
Peserta memahami kebijakan, mampu mempersiapkan implementasi, dan menyusun rencana tindak lanjut untuk menerapkan fit and proper di CU.
V. Waktu dan Tempat Pelatihan
Waktu
Hari/tanggal : Senin s.d. Selasa, 28 s.d. 30 September 2026
Waktu : 08.00 WIB s.d. 15.30 WIB (tentatif)
Tempat Pelatihan Kegiatan secara online yang dipusatkan di Aula Raiffeisen, Kantor PUSKOPCUINA, Jl. Perdana No. 86A, Kota Pontianak.
VI. Metode Pelatihan
Pelatihan
ini akan menggunakan beberapa metode pembelajaran bersama, yaitu :
Ceramah
Diskusi kelompok
Sharing pengalaman
VII. Biaya Pelatihan
Biaya yang menjadi tanggungan PUSKOPCUINA selama kegiatan pelatihan adalah sebagai berikut:
Konsumsi peserta, fasilitator dan panitia (makan siang dan coffee break 2 kali/hari) selama kegiatan pelatihan.
Uang harian fasilitator dan panitia.
VIII. Kontribusi Peserta
Peserta tidak dikenakan kontribusi untuk mengikut kegiatan ini.
IX. Kriteria Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi pengurus, panitia pemilihan dan pimpinan manajemen.
Peserta dibatasi maksimal 100 orang, jika telah sesuai dengan jumlah tersebut, maka pendaftaran akan kami tutup.
X. Pendaftaran
Peserta
Pendaftaran peserta dilakukan dengan mengisi aplikasi SIMO paling lambat tanggal 20 September 2026. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PUSKOPCUINA dengan narahubung Bertinus, No. HP.: 0821-5146-5555.
XI. Fasilitator
Sosialisasi ini difasilitasi oleh Rosalina Susi, S.E., M.Ak., General Manager PUSKOPCUINA.
XII. Peralatan yang Dibawa
Untuk kenyamanan dalam mengikuti pelatihan maka mohon peserta :
Memastikan kuota internetnya tersedia selama kegiatan berlangsung.
Memastikan tersedia laptop.
XIII. Informasi Tambahan
Link
Zoom Meeting akan dikirimkan paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.Narahubung : Bertinus, No. HP.: 0821-5146-5555.
XIV. Pelaksana Kegiatan
Bidang PSDM dan Pemberdayaan PUSKOPCUINA Jl. Perdana Nomor 86A, Pontianak, Kalimantan Barat 78121. Phone: +62 561-765591.
Email: nacufina@puskopcuina.org
Contact Person: Bertinus, No. HP.: 0821-5146-5555.
XV. Penutup
Demikian kerangka acuan sosialisasi sertifikasi fit dan proper berdasarkan BS ACCU No. 35 ini disampaikan, sosialisasi ini diharapkan dapat menambah
wawasan dan keterampilan pengurus, komite pemilihan dan manajemen dalam menyusun kebijakan dan mengimplementasikan fit and proper.
Sasaran Peserta
- Pengurus
- Senior Manajer
- Manajer
- Supervisor
- Komite