Kerangka Acuan
Tujuan:
Menambah wawasan dan pemahaman tentang tata cara pelaksanaan RAT secara tertulis dan menggunakan media elektronik sesuai pasal 15 dan pasal 16 Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota
Peserta:
Minimal 3 orang yang terdiri dari salah satu unsur dari Pengurus, Pengawas, Pimpinan Manajemen s.d Kepala/Manejer TP
Narasumber :
Tim dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar
Jadwal
Webinar dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 12 Januari 2021
Waktu : Pk. 08.30 sd 14.00 WIB menggunakan link zoom