PUSKOPCUINA FORUM XIV
Pada tanggal 26-27 Agustus 2024, PUSKOPCUINA menggelar PUSKOPCUINA Forum yang ke-14 kalinya dengan tema “Patuh dalam Regulasi, Adaptif Terhadap Perubahan, Berkelanjutan Menggapai Kesejahteraan” yang diikuti oleh 153 orang peserta dari 46 Credit Union (CU) primer dan PUSKOPCUINA. Peserta berasal dari unsur pengurus, pengawas dan pimpinan manajemen. Kegiatan dilakukan secara hybrid, untuk yang hadir secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting sedangkan yang luring di Kantor PUSKOPCUINA, Jalan Perdana No. 86A, Pontianak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi, mendorong kepatuhan dan adaptasi terhadap regulasi, dan bagaimana strategi mencapai CU yang berkelanjutan sehingga dapat menjadikan CU sehat, aman dan terpercaya demi tercapainya kesejahteraan anggota CU.
Meningkatkan pemahaman tentang regulasi untuk memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai regulasi yang mengatur koperasi/credit union, serta bagaimana penerapannya dapat mempengaruhi operasional dan keberlanjutan koperasi/credit union. Untuk mendorong kepatuhan dan adaptasi terhadap regulasi, maka perlu mengedukasi pengurus CU Primer tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada dan bagaimana cara adaptasi yang efektif terhadap perubahan kebijakan dan peraturan baru. Untuk mencapai CU yang berkelanjutan maka penting untuk membahas strategi dan praktik terbaik dalam mengelola credit union agar tetap berkelanjutan dan mampu mencapai kesejahteraan bagi anggotanya, sembari tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Dr. Agung Nur Fajar sebagai narasumber dalam PUSKOPCUINA Forum XIV ini.
Dr. Agung Nur Fajar menjadi salah satu konsultan atau tim ahli dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang ikut berperan dalam menyusun dan melahirkan draft UU tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI. Narasumber memaparkan dengan jelas dan lengkap regulasi yang terkait dengan CU sebagai bagian dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP), seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Dalam menjamin keberlanjutan gerakan koperasi, Pemerintah berupaya untuk terus memperbaiki tata kelola Koperasi. Dengan membuat regulasi-regulasi yang sesuai kebutuhan dan tantangan yang ada saat ini, ujar Agung. Ada 5 Undang-Undang (UU) dan ada 4 Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait langsung dengan koperasi dan tentunya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI.
Menurut Agung Nur Fajar, ada 3 UU yang terkait Perkoperasian yang sudah berlaku dan belum berlaku bahkan ada yang masih dalam bentuk draft. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif berlaku Januari 2026, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK dan draft UU tentang Perkoperasian yang sudah disusun sesuai kebutuhan dan tantangan saat ini. Karena masih berupa draft UU tentang Perkoperasian, maka pada masa transisi ini perlu ada regulasi untuk memberikan kepastian hukum, maka lahirlah Permenkop dan UKM nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Permen ini hanya yang bersifat sementara, yang tujuannya memberikan kepastian hukum.
Foto: Penyerahan cenderamata kepada Dr. Agung Nur Fajar (narasumber) oleh Agustinus Alibata, S.Pd., M.Si. (Ketua Pengurus PUSKOPCUINA)
Pada hari ke-2, PUSKOPCUINA Forum difasilitasi oleh Simon Jaang, S.H., Sekretaris Pengurus PUSKOPCUINA. Dalam sesi hari ke-2 ini berdiskusi membahas terkait regulasi-regulasi yang sudah disampaikan oleh Dr. Agung Nur Fajar. Banyak hal yang didiskusikan dalam upaya CU mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah RI dan sekaligus juga untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh Federasi CU Asia (ACCU).
Salah satu topik yang dibahas terkait dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Dengan adanya Permen tersebut, mewajibkan Gerakan Koperasi mengganti kebijakan akuntansinya dari Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) menjadi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Private (SAK EP). Perubahan ini paling lambat Januari 2025.
PUSKOPCUINA Forum XIV telah menghasilkan rekomendasi, baik untuk CU Primer maupun PUSKOPCUINA. Semoga rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dengan baik untuk mewujudkan CU sehat, aman dan terpercaya agar mampu menghantar anggota meraih kesejahteraannya.