Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian USP Koperasi (Close Loop dan Open Loop) oleh Kementerian Koperasi dan UKM
Pada tanggal 11 Oktober 2024, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menggelar sosialisasi penting terkait pelaksanaan pendataan dan penilaian Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi. Acara ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan berhasil menghadirkan 1.000 orang peserta dari berbagai unsur, termasuk aparatur Kementerian Koperasi dan UKM, aparatur dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia, serta Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Unit Simpan Pinjam (USP), dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) di seluruh penjuru Tanah Air. Tak ketinggalan, General Manager PUSKOPCUINA juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Foto : Kriteria Koperasi Sektor Jasa Keuangan Vs USP Koperasi
Penentuan koperasi open loop atau close loop merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jangan sampai ada yang bilang ini tidak ada dasarnya. UU diatas PP, Permen dan 1 level dibawah konstitusi, UU Dasar 1945, ujar Dandy Bagus Ariyanto, S.H., M.H. selaku Kepala bidang Pemeriksaan Koperasi Kemenkop UKM Kemenkop dan UKM RI dalam pengantarnya pada kegiatan sosialisasi ini.
Lanjut Dandy, dalam rangka verifikasi lapangan self declare konfirmasi yang perlu disiapkan koperasi berkaitan dengan penilaian simpan pinjam koperasi seperti laporan keuangan, perizinan dan hukum dan lain sebagainya. Tujuannya adalah untuk dilakukan penilaian yang nanti penilaian tidak berjalan terlalu lama, hanya sekitar 30 menit. Tim pelaksana dari PT Surveyor Indonesia akan dapat menginput data-data operasi dengan baik melalui sistem aplikasi teknis, nama sistemnya CV.
Sosialisasi ini diadakan sebagai bagian dari upaya Kemenkop dan UKM untuk mempersiapkan parapihak yang terkait dengan pelaksanaan verifikasi lapangan self declare konfirmasi yang pelaksanaannya mulai bulan Oktober s.d. November 2024. Kementerian Koperasi dan UKM RI telah menugaskan PT. Surveyor Indonesia untuk melakukan kegiatan ini. Jumlah verifikasi sekitar 700 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan Kemenkop dan UKM, Dinas Koperasi dan UKM tingkat provinsi/kota/kabupaten akan mendampingi tim dari PT. Surveyor Indonesia. Dalam sosialisasi ini, dua pendekatan utama yang dibahas adalah pendataan dan penilaian USP koperasi dengan sistem close loop dan open loop.
Apa Itu Close Loop dan Open Loop dalam USP Koperasi?
Close Loop adalah sistem pendataan dan penilaian di mana koperasi bekerja dengan siklus tertutup, artinya semua transaksi keuangan, pendanaan, dan kegiatan usaha lainnya dilakukan sepenuhnya dalam lingkup internal koperasi. Dalam sistem ini, anggota koperasi memegang peranan sentral, dengan setiap keputusan terkait keuangan dan pinjaman dilakukan oleh, untuk, dan dari anggota koperasi. Sistem ini sering kali dianggap lebih aman karena aliran uang dan pengelolaan aset tidak keluar dari ekosistem koperasi, sehingga meminimalkan risiko eksternal.
Open Loop, di sisi lain, merupakan sistem yang lebih terbuka, di mana koperasi dapat bekerja dengan pihak eksternal untuk mengakses pendanaan atau melakukan transaksi bisnis. Koperasi yang menggunakan sistem open loop cenderung lebih fleksibel dalam hal ekspansi usaha, karena dapat menerima pendanaan dari luar atau melakukan kerjasama bisnis dengan entitas non-anggota. Namun, sistem ini juga menghadirkan tantangan tersendiri, seperti risiko pengelolaan keuangan yang lebih kompleks serta potensi menurunnya kontrol koperasi terhadap aliran dana eksternal.