Jam Kerja PUSKOPCUINA Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB, Efektif Per 4 Maret 2024

Berita PUSKOPCUINA

Pengurus dan Pengawas PUSKOPCUINA Lulus UKK dari Kemenkop RI

Share:
Pengurus dan Pengawas PUSKOPCUINA Lulus UKK dari Kemenkop RI

“SELAMAT KEPADA PENGURUS  DAN PENGAWAS PUSKOPCUINA TELAH LULUS UKK”. Kementerian Koperasi RI melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) Pengurus dan Pengawas Koperasi tanggal 25 Juli 2025 di Kantor PUSKOPCUINA, Pontianak. 

Agustinus Alibata, S.Pd., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Koperasi RI yang telah melakukan UKK. PUSKOPCUINA bersyukur Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Pengawasan telah merespon baik permohonan Pengurus PUSKOPCUINA untuk dilakukan UKK. Ini bentuk dari kepatuhan PUSKOPCUINA terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi.

SK UKK ini diserahkan oleh Asisten Deputi (Asdep) Perlindungan Anggota, Sahrul. Asdep Perlindungan Anggota didampingi oleh Mulyanto, Ketua Tim 3 UKK Kemenkop dan Adi Nugraha, Staf Asdep Perlindungan Anggota.

Dalam arahannya, Asdep Perlindungan Anggota memaparkan tujuan dilakukannya UKK bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi, untuk memastikan pengurus dan pengawas di Koperasi, termasuk PUSKOPCUINA memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP). KSP bergerak dalam sektor keuangan, sebagai jenis usaha yang beresiko tinggi. Jangan sampai ada KSP yang gagal bayar, tegas Asdep Perlindungan Anggota.

Foto: sambutan Ketua Pengurus PUSKOPCUINA

Ke depannya, Kemenkop akan membuat kanal pengaduan untuk anggota koperasi, sehingga dapat menyampaikan informasi tentang permasalahan di Koperasi. 

Sahrul menjelaskan, sejak diterapkannya UKK ini, ada 61 Koperasi yang sudah melakukan UKK, ada 6 Koperasi yang tidak lulus. UKK ini bukan sebatas ujian langsung lulus tetapi harus selektif. Tidak sekedar formalitas saja, tambah Sahrul. 

Dalam melayani UKK, Kemenkop membentuk 3 (tiga) tim untuk melakukan UKK, masing-masing tim beranggotakan 6 orang. Tim setiap minggu melakukan UKK. UKK ini merupakan tugas Kemenkop yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pengurus Koperasi dalam menjalankan tugas. Agar koperasi aman dan anggota sejahtera.

PUSKOPCUINA sudah melakukan UKK Pengurus dan Pengawas tanggal 21 Juli 2025 secara daring. UKK dilakukan oleh Tim 3 yang diketuai oleh Mulyanto, S.Sos., M.M. Hadir dalam UKK ini seluruh pengurus dan Pengawas PUSKOPCUINA.

Foto: UKK tanggal 21 Juli 2025

Mulyanto, Ketua Tim 3 yang melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan di Kementerian Koperasi RI membacakan hasil UKK bagi Pengurus dan Pengawas PUSKOPCUINA. Kewajiban dari Kementerian Koperasi RI untuk melaksanakan UKK sesuai mandat dari Permenkop dan UKM RI nomor 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam, ujarnya. UKK ini hanya difokuskan pada Koperasi Simpan Pinjam karena koperasi dengan usaha simpan pinjam memiliki risiko yang sangat tinggi. Sehingga dibutuhkan kemampuan dan keterampilan yang mendukung.

Mulyanto menambahkan, ada dua kepentiangan dari UKK, pertama untuk mengurus surat izin usaha simpan pinjam. Ada banyak KSP yang belum memiliki SIUSP. Kedua, UKK dibutuhkan untuk mengurus izin kantor cabang, ujar Mulyanto.

Saat ini, banyak KSP mengajukan UKK, terutama yang badan hukum nasional. Tim UKK Kemenkop setiap minggu melakukan uji. Biasanya 3 kali seminggu. Keterbatasan personil sehingga KSP tentu menunggu antrian. PUSKOPCUINA beruntung bisa mendapatkan pelayanan UKK lebih cepat, pada saat dilakukan tanggal 21 Juli 2025, semuanya berjalan lancar. 

Secara umum, pada saat UKK dilakukan, Pengurus dan Pengawas dapat menjawab dengan baik. Karena itu, kami menyatakan semua Pengurus dan Pengawas PUSKOPCUINA dan dinyatakan lulus melalui Surat Keputusan (SK) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia nomor : 111 Tahun 2025. Hanya PUSKOPCUINA yang Surat Keputusan (SK) yang kami antar langsung, biasanya hanya dikirim dari kantor, papar Mulyanto. Informasi ini disambut tepuk tangan meriah dari peserta yang hadir dalam pertemuan ini. Pertemuan ini dalam rangkaian kegiatan Rapat Monev XI PUSKOPCUINA sehingga hadir unsur penasihat, pengurus, pengawas, komite dan manajemen. 

Kami bukan saja sebagai penguji, tetapi kami juga sebagai pengawas. Sebagai pengawas, kami juga harus mengawasi agar meluruskan yang bengkok-bengkok. Pengurus dan Pengawas harus terus mengupdate perkembangan regulasi, ujar Mulyanto.

UKK bagi Koperasi yang berbadan hukum nasional, apabila sudah pernah di uji UKK di Koperasi lain tidak perlu dilakukan UKK di Koperasi lainnya. Kam pernah melakukan UKK bagi Pengurus disuatu Koperasi dan dinyatakan lulus, namun di Koperasi lainnya pengurus yang bersangkutan juga meminta dilakukan UKK. Secara administratif, yang bersangkutan tetap diminta melengkapi dokumen dan secara administratif tetap dikeluarkan SK. Namun secara praktek, tidak dilakukan uji kepada yang bersangkutan, ujar Mulyanto.

Mulyanto memberikan analogi, seseorang sudah lulus di Universitas Oxford, masa tidak lulus di UI. Demikian halnya, sudah lulus UKK dari Kementerian Koperasi RI, masa tidak lulus UKK dari Dinas Koperasi tingkat provinsi atau kota/kabupaten. 

Kementerian Koperasi RI menghimbau agar Koperasi yang memiliki kantor cabang untuk mengurus perizinan yang diperlukan. Untuk mengurus izin kantor cabang diperlukan UKK. Untuk syarat UKK, mesti melakukan Penilaian Kesehatan Koperasi (PKK) dengan nilai SEHAT.

Pada saatnya nanti, jika APH mulai tegas dalam penerapan UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK), maka KSP yang tidak memiliki izin kantor cabang, akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Uji kepatutan dan kelayakan terhadap pengurus dan pengawas Koperasi merupakan instrumen strategis yang diterapkan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia untuk memastikan pengelolaan koperasi berjalan dengan prinsip tata kelola yang baik. Proses ini menilai integritas, reputasi keuangan, kompetensi, serta kreativitas dan inovasi dari setiap calon pengurus dan pengawas koperasi. Pengurus yang dinyatakan lolos wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tidak sedang menjalani hukuman pidana, bebas dari kredit macet, serta memiliki pengalaman dan pengetahuan yang memadai dalam pengelolaan koperasi.

Kementerian Koperasi RI telah mengatur tata cara dan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan melalui regulasi dan petunjuk teknis yang ketat, antara lain Peraturan Deputi Perkoperasian Nomor 33 Tahun 2021 dan Permenkop UKM No. 08 Tahun 2023. Pelaksanaan uji ini menjadi syarat utama dalam pengajuan izin usaha koperasi simpan pinjam serta upaya untuk membangun koperasi yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan hanya individu-individu terbaik yang memimpin koperasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga keuangan rakyat dapat terus terjaga dan meningkat.

Artikel Terkait: