RAT KSP CREDIT UNION DEUS PROVIDEBIT TB 2022
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban Koperasi yang harus dilaksanakan pada setiap tahunnya setelah dilakukan tutup buku tahun lalu. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang tertuang pada Pasal 22 s.d. 26.
Pada Pasal 26 dinyatakan bahwa:
- Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lalu.
Mengacu pada aturan tersebut di atas, mulai bulan Januari 2022 sudah banyak Koperasi yang melaksanakan RAT. Seperti halnya yang dilaksanakan oleh KSP Credit Union Deus Providebit, telah melaksanakan RAT pada Rabu (25/3/2022), walaupun belum bisa menghadirkan seluruh anggotanya, tapi partisipasi anggota sangat antusias untuk hadir dalam pelakasanaan RAT tersebut.
Pelaksanaan RAT tersebut diselenggarakan di Rumah Retret Pangesti Wening Ambarawa, dengan dihadiri anggota yang mewakili dari 20 Unit Perwakilan Yayasan Marsudirini, Pengurus, Pengawas, Penasehat KSP Credit Union Deus Providebit (Suster Maria Christella, OSF) , Anggota Komite Pemilihan Koperasi Credit Union Indonesia/PUSKOPCUINA ( Bpk Pdt Lukas Eko Sukoco, M.Th) dan Dinas Koperasi UKM Kota Semarang, yang diwakili oleh Sub Koordinator Monev (Bpk Wahyu Widiyatmoko) dan Tommy Prayitno (Staf),
Pada pelaksanaan RAT tersebut Ketua KSP Credit Union Deus Providebit (Ign Suprayitno S.Pd) menyampaikan bahwa pelaksanaan RAT dilaksanakan dengan mengundang anggota Perwakilan/Unit, namun tidak mengurangi hak dari seluruh anggota untuk memberikan tanggapannya atas pertangungjawaban dari Pengurus maupun Pengawas, melalui tertulis maupun google fom “Dengan tetap menggunakan hak suara atau aspirasinya, maka seluruh anggota KSP Credit Union Deus Providebit bisa menyampaikan usulan, saran, kritik atas laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas.
Pada kesempatan tersebut Bpk Wahyu widiyatmoko menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KSP Credit Union Deus Providebit yang telah bisa melaksanakan RAT. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi oleh Pengurus KSP Credit baik, sehingga pelaksanaan RAT bisa tepat waktu.
Disampaikan juga bahwa setiap buku laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dikirimkan ke Dinas Koperasi UKM Kota Semarang akan dievaluasi oleh Tim Evaluasi untuk mencermati, apakah pengelolaan Koperasi oleh Pengurus telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan senantiasa mengevaluasi pengelolaan Koperasi oleh Pengurus, apakah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik kelembagaannya, pengelolaan usahanya, maupun pengelolaan keuangannya. Selain itu kami juga akan mengevaluasi atas tugas Pengawas dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Koperasi oleh Pengurus. Sudah optimalkah peran dari Pengawas Koperasi tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Dengan dilaksanakannya RAT pada setiap Koperasi pada setiap tahunnya diharapkan bisa mampu memberikan kemanfaatan yang lebih besar terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
" SMASH '" SAHABAT MENUJU SEJAHTERA