Jam Kerja PUSKOPCUINA Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB, Efektif Per 4 Maret 2024

Berita Credit Union

Sarasehan FORKOPI: Mengawal Perubahan RUU Perkoperasian

Share:
Sarasehan FORKOPI: Mengawal Perubahan RUU Perkoperasian

 

Tanggal 27 Februari 2025, bertempat di Aula Sejati Pontianak, diadakan Sarasehan Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) bersama Credit Union Kalimantan Barat. Peserta kegiatan berasal dari 23 CU Primer dan 4 CU Sekunder yang ada di Kalimantan Barat dan CU Daya Lestari dari Kalimantan Timur. Peserta berjumlah sekitar 200 orang. Dari pihak Pemeritah Provinsi Kalimantan Barat, hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Junaidi, M.M. Narasumber kegiatan adalah Andy Arslan Djunaid, S.E., Ketua Umum Presidium Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) sekaligus Ketua Umum Kospin Jasa dan Dr. Kartiko Adi Wibowo, Ketua Pengurus Koperasi Binama.  
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaring aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dari penggiat atau aktivis CU di Kalimantan Barat. Dalam periode pemerintahan Joko Widodo, Kementerian Koperasi dan UKM RI sudah menyusun RUU Perkoperasian, namun sampai berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU Perkoperasian tidak disahkan oleh DPR RI.  
Martono, S.E., M.M., Ketua Pengurus KSP PUSKOP CU Borneo dalam sambutannya sebagai panitia pelaksana menyampaikan terima kasih kepada FORKOPI karena di wilayah Kalimantan, Pontianak dipilih untuk roadshow. FORKOPI melakukan roadshow terakhir di Pontianak untuk menyerap aspirasi dari penggiat CU terkait draft RUU Perkoperasian.  
 

Foto: Agustinus Alibata, S.Pd., M.Si., Ketua Pengurus PUSKOPCUINA sedang memberikan sambutan 
Anak-anak sebagai anggota luar biasa mesti diakomodir dalam UU Perkoperasian. Ini cara untuk melatih anak-anak menabung, ujar Agustinus Alibata, S.Pd., M.Si., Ketua Pengurus PUSKOPCUINA dalam sambutannya. Selain itu, tidak ada lagi pajak atas bunga simpanan anggota. Di negara lain, seperti Filipina, Jerman dan Australia tidak ada pajak atas bunga simpanan di koperasi. Saya baru selesai pertemuan CU se-Asia Pasifik di Bangkok tanggal 18-20 Februari 2025 dan mendengar sharing dari negara-negara lain tentang regulasi koperasi, salah satunya tidak ada pajak atas bunga simpanan di koperasi, tambah Alibata. 
Perkoperasian di Indonesia, terus menghadapi tantangan, baik dari regulasi, perpajakan, budaya hidup konsumtif, dan perkembangan digitalisasi. Tentu diperlukan kerjasama dalam gerakan koperasi untuk menghadapi tantangan-tantangan di masa depan. Untuk melawan budaya hidup konsumtif dan mendorong masyarakat memiliki tabungan merupakan tugas gerakan koperasi, bukan hanya tugas pemerintah.  
Dr. Drs. Stepanus Masiun, S.H., M.E., mewakili Pengurus Inkopdit dalam sambutannya menekankan regulasi yang banyak dibuat pemerintah jangan sampai mematikan Koperasi. Masiun mengutip hasil penelitian Daron Acemoglu, Simon Johnson, dan James A. Robinson tentang peran institusi dalam menentukan kemakmuran suatu negara. Mereka menyoroti bagaimana institusi politik dan ekonomi yang inklusif dapat mendorong inovasi teknologi dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang, sementara institusi yang eksploitatif cenderung menghambat perkembangan tersebut. Ketiga orang peneliti ini dianugerahi hadiah Nobel Ekonomi tahun 2024. Koperasi sejalan dengan hasil penelitian ini, karena Koperasi menerapkan ekonomi yang inklusif. 
    

Foto: Drs. Junaidi, M.M., Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat saat memberikan sambutan dan sekaligus membuka kegiatan  Sarasehan  

Drs. Junaidi, M.M. menegaskan bahwa sarasehan ini bentuk kepedulian insan koperasi terhadap gerakan koperasi. Pemerintah sudah menyusun RUU Perkoperasian, namun belum disahkan sehingga DPR mengambil inisiatif menyusun RUU Perkoperasian. Pemerintah memandang UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu direvisi karena sudah ketinggalan dengan perubahan lingkungan yang kekinian,seperti perubahan ekonomi dan teknologi yang begitu pesat, ujar Junaidi. Koperasi sebagai alternatif untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim. Pesan Junaidi agar masa jabatan Pengurus dan Pengawas Koperasi semestinya harus diatur, jangan sampai dari berdiri tegak sampai jalan pakai tongkat masih jadi pengurus atau pengawas koperasi, tidak diganti-ganti. 
Andy Arslan Djunaid menjelaskan latar belakang pembentukan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) yang didirikan pada 19 Oktober 2022 di Pekalongan. Presidium Forkopi meliputi penggerak Koperasi di Indonesia, termasuk Gerakan Credit Union. Lahirnya FORKOPI saat pembahasan RUU P2SK,  FORKOPI tidak memiliki legal standing, FORKOPI merupakan gerakan murni. Andy juga memaparkan apa saja yang sudah dibuat dalam mempersiapkan RUU Perkoperasian ini. FORKOPi sudah membuat draft tersendiri, sudah berdiskusi dengan Komisi VI DPRI, bertemu dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Baleg sudah membentuk Panja dan dijadwalkan akan ada pertemuan lanjutan pada tanggal 3 dan 6 Maret 2025. Kami mengharapkan dukungan teman-teman CU di Kalimantan Barat untuk ikut hadir dalam pertemuan tersebut, terutama dari PUSKOP, ujar Andy.  
RUU Perkoperasian ini diusulkan menerapkan asas lex specialis derogat legi generali. Asas ini merupakan salah satu  asas preferensi dalam ilmu hukum yang menunjuk hukum mana yang lebih didahulukan jika dalam suatu peristiwa hukum terkait atau terlanggar beberapa aturan, ujar Kartiko. 
Perubahan rancangan ke-4 masuk dalam inisiatif DPR, yang sudah disusun pemerintah sebelumnya akan banyak diubah, walaupun ada yang masih digunakan. Dijadwalkan tanggal 20 Maret 2025 akan dilakukan ketok palu pengesahan inisiatif DPR. 
Adapun urgensi UU Perkoperasian untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi, mengusulkan penambahan pasal-pasal yang mendukung perkembangan koperasi, menjadi payung hukum yang melindungi dan tuduhan pelanggaran terhadap UU lain dengan memberikan pengaturan tersendiri pada UU Perkoperasian (Lex specialis derogat legi generali). Saat ini, FORKOPI telah merumuskan 13 poin untuk diusulkan dalam draft RUU Perkoperasian. 
Dalam sesi diskusi, peserta mengusulkan untuk dimasukkan sebagai poin usulan terkait keanggotaan koperasi, pengelolaan solidaritas, perpajakan,  
Rekomendasi kegiatan ini, keempat CU Sekunder di Kalimantan Barat, yakni PUSKOPCUINA, PUSKHAT, PUSKOP CU Borneo dan Puskopdit Kapuas untuk menyusun rencana tindaklanjut.  
Semoga Undang-Undang tentang Perkoperasian dapat disahkan pada tahun 2025 sehingga Gerakan Koperasi di Indonesia semakin mampu berinovasi dalam mewujudkan kemandirian ekonomi anggota dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. 
 

Artikel Terkait: