Verifikasi Lapangan Self Declare Konfirmasi PUSKOPCUINA oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui PT. Surveyor Indonesia
Pada tanggal 16 Oktober 2024, KSP PUSKOP CREDIT UNION INDONESIA (Skd) atau PUSKOPCUINA menjalani proses verifikasi lapangan self declare konfirmasi yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia melalui PT. Surveyor Indonesia. Kegiatan verifikasi tersebut dimulai pada pukul 10.55 WIB dan berlangsung hingga 12.31 WIB.
Proses verifikasi lapangan self declare untuk pendataan dan penilaian USP koperasi dengan sistem close loop dan open loop. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kami sangat menyambut baik upaya Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk melakukan penataan terhadap tata kelola Koperasi dan bentuk kepatuhan kami terhadap regulasi pemerintah, kami siap memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh tim, ujar Agustinus Alibata, S.Pd., M.Si., Ketua Pengurus PUSKOPCUINA dalam ucapan selamat datangnya kepada tim verifikator.
Foto : Proses Verifikasi Lapangan Self Declare Konfirmasi
Kami melakukan tugas dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, untuk memastikan data-data yang diisi pada saat self declare konfirmasi sesuai dengan fakta di lapangan. Mekanisme verifikasi untuk KSP sekunder dengan KSP primer berbeda, ujar Yuniarni, verifikator dari PT. Surveyor Indonesia, mitra Kemenkop dan UKM RI yang melaksankan kegiatan ini.
Verifikasi lapangan dilakukan oleh dua orang verifikator dari PT. Surveyor Indonesia, yakni Yuniarni dan Sugiarti. PT. Surveyor Indonesia merupakan badan usaha milik negara yang memiliki kompetensi dalam melakukan survei dan verifikasi untuk berbagai sektor, termasuk sektor koperasi. Sebagai lembaga independen, PT. Surveyor Indonesia memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan secara objektif dan transparan.
Verifikator memulai kegiatan pada pukul 10.55 WIB dengan melakukan pemeriksaan dokumen administratif yang telah disiapkan oleh PUSKOPCUINA. Dokumen-dokumen ini meliputi daftar keanggotaan, data keuangan, serta bukti-bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan operasional koperasi. Pemeriksaan dokumen ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara data yang disampaikan melalui self declare konfirmasi dengan bukti-bukti fisik yang ada.
Setelah pemeriksaan dokumen, verifikator melakukan wawancara dengan pengurus dan manajemen PUSKOPCUINA untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses operasional dan pelayanan PUSKOPCUINA kepada anggota, digitalisasi, serta kendala-kendala yang dihadapi. Kegiatan berakhir pada pukul 12.31 WIB.
Hasil verifikasi ini belum dapat diinformasikan oleh tim kapan akan dirilis, karena waktu verifikasi lapangan ini berlangsung sekitar 2 bulan.
Verifikasi ini bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai upaya bersama untuk memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi yang kokoh dan terpercaya bagi masyarakat.