Pengumuman:
Jam Kerja PUSKOPCUINA Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB, Efektif Per 4 Maret 2024

Berita Credit Union

Pelatihan CO Bagi Gerakan CU

Pelatihan CO Bagi Gerakan CU

Tidak kurang dari 60 orang terlibat aktif di salah satu sudut kota Pontianak, jalan Gusti Hamzah. Sekelompok orang ini berkumpul bersama untuk mendapatkan ilmu dan praktek mengenai pengorganisasian komunitas yang di pusatkan di Wisma Marie Josef. Tempat ini sering disebut Wisma KFS Pontianak. 

Pelatihan di pandu oleh bagian pendidikan dari Pusat Koperasi Kredit Badan Koordinasi Credit Union Kalimantan (Puskopdit BKCUK) dengan fasilitator yang sudah pengalaman di bidang pengorganisasian komunitas.
Acara bertajuk Community Organizer (CO) Training dilaksanakan selama 3 hari (6-8/10) lalu. Kopdit CU Betang Asi yang termasuk dalam jaringan BKCUK diwakili oleh 6 orang yang mewakili beberapa Tempat Pelayanan (TP) yaitu Yupersi, Andri, Wayan, Asep, Yoyo dan Saluh. Pengurus di wakili oleh Gregorius Doni Senun.


Pelatihan ini meninggalkan catatan tersendiri dari Yupersi yang diceritakan kepada penulis saat ditemui di kantor TP Batuah Marajaki, Petuk Liti, Pulang Pisau pada (21/10) ia merasa senang mengikutinya, terutama pada hari ke-3.

“Di hari ketiga kami di berikan materi oleh fasilitator mengenai peluang usaha masyarakat. Sejak pagi mulai pukul delapan hingga lima sore. Di hari sebelumnya kami lebih banyak berdiskusi terkait apa itu community organizer” jelasnya.

Dari informasi yang dikumpulkan penulis peserta berasal dari pengurus, pengawas, manajemen BKCUK. Juga, CU-CU yang mengirimkan utusannya untuk mengikuti pelatihan yang difasilitasi oleh Asep Nanda P dari Yayasan Satunama, Yogyakarta.
Pada hari pertama fasilitator mengajak peserta untuk perkenalan, menggali harapan dan kekuatiran, di kenalkan alur proses pelatihan, kesepakatan kontrak belajar dan melakukan pre test dilanjutkan materi terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dari bidang Ekonomi Sosial dan Budaya (EKOSOB).


Lebih rinci Asep menekankan manusia & perjuangan pemajuan hak asasinya; prinsip & mekanisme kerja komite hak EKOSOB PBB Unit; isi konvenan internasional tentang hak EKOSOB dan kewajiban negara tentang hak EKOSOB.
Sedangkan dihari kedua, peserta diajak untuk mengenal analisis sosial untuk mengenal masyarakat dan menelaah prinsip-prinsip ansos. Selanjutnya, materi sampai pada arti dan makna dari CO; mengenali akar ketidakadilan di masyarakat; konsep & prinsip-prinsip CO; strategi & teknik pengorganisasian masyarakat dan menata organisasi & membangun sistem bagi keberlanjutan organisasi rakyat.


Di hari ketiga peserta diajak untuk memahami livelihood & perencanaan yang berkaitan dengan pengenalan konsep & definisi livelihood; kerangka livelihood; panduan proses fasilitator; tools & skills sustainablelity livelihood dan membuat perencanaan.


Di akhir pelatihan peserta diajak untuk membuat penelitian kecil kepada anggota dengan menjawab,usaha apa yang sudah ditekuni?. Mengapa tidak bisa berjalan? Jawaban dari hasil penelitian dapat diputuskan untuk menjalankan usaha tersebut.


Yupersi menyampaikan bahwa fasilitator lebih banyak diskusi dengan peserta. Padahal, salah satu keinginannya usai mengikuti pelatihan ini untuk berbagi pengalaman mengelola suatu kelompok dan membentuk suatu usaha sehingga berhasil.


Saat sekarang pria berambut ikal ini menjadi pendamping di pada kelompok untuk budidaya ayam petelur dan ia sudah mengunjungi tempat budidaya tersebut dan berminat untuk mengembangkannya. Ia sudah melakukan sosialisasi di desa Pamarunan, Pulang Pisau. Pembentukan kelompok akan dicoba dengan melakukan penggalian apa usaha mereka, kendala apa, sebab akibat yang ditimbulkan serta modal yang diperlukan.


Catatan menarik dari Yupersi berikutnya, terlalu banyak waktu untuk penggalian ansos, sehingga materi yang ditunggu-tunggu pada hari ketiga terasa sedikit waktunya. Padahal sejak hari pertama peserta pelatihan sangat bersemangat.
Lantas apakah seorang organizer yang mempunyai ilmu dan ketrampilan memfasilitasi, pembentukan organisasi rakyat dan mampu menganalisa potensi-potensi yang ada di masyarakat bisa di ciptakan?
Pertanyaan ini mesti dijawab oleh peserta pelatihan.

Tentu syarat-syarat pengorganisasian sudah dipenuhi yaitu memihak rakyat jelata, memiliki empati terhadap permasalahan yang dirasakan oleh masyarakat, memiliki kematangan dan kedewasaan yang dapat diandalkan, tulus, ikhlas, jujur, berani dan memiliki komitmen yang tinggi, kreatif dalam segala hal pemecahan masalah. Tidak kalah penting, pengorganisir harus berintegrasi dengan kelompok/ komunitas secara terus menerus.


Semoga hasil pelatihan selama 3 hari diwujudkan dengan aksi nyata peserta menciptakan peluang usaha bagi anggota CU. Sehingga, mendapatkan penghasilan tambahan. Usaha baru ini mesti ramah lingkungan (juga) sosial.





Share this Post:

Artikel Terkait: