Pengumuman:
Jam Kerja PUSKOPCUINA Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB, Efektif Per 4 Maret 2024

Pembelajaran Credit Union

PUSKOPCUINA MENGOMANDANI SERTIFIKASI KOMPETENSI FASILITATOR - SKEMA KOMPETENSI: INSTRUKTUR JUNIOR (KKNI Level 3)

PUSKOPCUINA MENGOMANDANI SERTIFIKASI KOMPETENSI FASILITATOR - SKEMA KOMPETENSI: INSTRUKTUR JUNIOR (KKNI Level 3)

SERTIFIKASI KOMPETENSI FASILITATOR DENGAN SKEMA KOMPETENSI: INSTRUKTUR JUNIOR (KKNI Level 3)

Setelah Manajer, saatnya Fasilitator CU juga mendapat Sertifikasi Kompetensi.

Pada tanggal 18 – 20 Oktober 2022, bertempat di Ball Room Khatulistiwa - Hotel Transera Pontianak, PUSKOPCUINA mengkoordinir penyelenggaraan sertifikasi kompetensi fasilitator dengan skema kompetensi: Instruktur Junior (KKNI Level 3). Ini adalah sertifikasi kompetensi fasilitator yang pertama diselenggarakan oleh PUSKOPCUINA bekerja sama dengan LSP Fasilitator, Instruktur dan Tenaga Kepelatihan atau disingkat LSP FIT yang berkantor di Jakarta. LSP FIT memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan berhak melakukan uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No 333 Tahun 2020. Sebanyak 13 orang peserta yang berasal dari beberapa CU Anggota PUSKOPCUINA dan PUSKOSPIN Bumi Borneo.

Selama 2 hari (tanggal 18 – 19 Okt 2022), peserta menerima materi diklat kompetensi - N.78SPS02 Kualifikasi 3 Instruktur Terampil / Instruktur Junior dari trainer LSP FIT, Bapak Sulistiyono. Di awal sesi pelatihan dijelaskan deskripsi dari skema kompetensi ini, yaitu kualifikasi yang meliputi kemampuan dalam merencanakan, menyampaikan materi pelatihan atau pembelajaran secara terstruktur guna mencapai tujuan pelatihan atau pembelajaran di bidangnya, menerjemahkan informasi pelatihan atau pembelajaran dan menggunakan alat berdasarkan sejumlah pilihan prosedur atau prinsip-prinsip kerja. Terdapat 9 Unit Kompetensi (UK) yang harus dipenuhi oleh Instruktur Junior yang disebut kompeten, yaitu 5 kompetensi inti dan 4 kompetensi pilihan sebagai berikut:

NoKode UnitJudul UnitKeterangan
1N.78SPS02.011.1Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi KerjaInti
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan KerjaInti
3N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)Inti
4N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan KerjaInti
5N.78SPS02.061.1Melakukan komunikasi di Tempat Kerja IntiInti
6N.78SPS02.039.2Mengelola Bahan Pelatihan KerjaPilihan
7N.78SPS02.041.2Mengelola Peralatan Pelatihan KerjaPilihan
8N.78SPS02.044.1Memelihara Fasilitas Pelatihan KerjaPilihan
9N.78SPS02.075.1Menilai Pelatihan Secara Kemajuan Individu Kompetensi PesertaPilihan
Dokumentasi: Bidang Pemberdayaan PUSKOPCUINA

Artinya seorang Instruktur Junior harus melalui tiga tahap yang harus dilakukannya dalam suatu alur kerja:

  1. Perencanaan, fasilitator melakukan identifikasi materi dan membuat rencana penyajian (UK 1 dan 2).
  2. Pelaksanaan, fasilitator melakukan tatap muka, menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), melakukan komunikasi, mengelola bahan, mengelola peralatan, dan memelihara fasilitas (UK 3 – 8)
  3. Evaluasi, fasilitator menilai kemajuan peserta (UK 9).

Apa sih Unit Kompetensi (UK)?

Dimulai dengan kita memahami dulu yang dimaksud dengan Kompetensi. Kompetensi diartikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi oleh keterampilan dan pengetahuan kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. (Wibowo (2007:86). Sedangkan Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. (Permenakertrans No. 8 Tahun 2014). Kedua pengertian di atas dikutip dari materi trainer LSP FIT tentang Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja.

Standar kompetensi yang digunakan adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yaitu  rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006). Terdapat tiga dimensi kompetensi dalam SKKNI, yaitu Dimensi Pengetahuan, Dimensi Keterampilan, dan Dimensi Sikap Kerja.

Suatu UK harus memenuhi kriteria:

  1. Dapat diimplementasikan untuk kebutuhan pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja.
  2. Mencerminkan kompleksitas dari keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan pada saat bekerja.
  3. Tidak boleh terlalu luas sehingga tidak mungkin dikerjakan oleh satu orang.
  4. Tidak boleh terlalu sempit dan rigid sehingga tidak menggambarkan sebuah fungsi pekerjaan secara menyeluruh.

Secara detil Unit Kompetensi menggambarkan:

  1. Outcome dari sebuah pekerjaan secara spesifik.
  2. Kondisi dimana unit kompetensi itu dilaksanakan.
  3. Pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mencapai hasil kerja sesuai standar.
  4. Bukti yang dapat dikumpulkan untuk menentukan kompeten atau tidaknya seseorang yang melaksanakan aktivitas dalam unit kompetensi tersebut.
Dokumentasi: Bidang Pemberdayaan PUSKOPCUINA

Apa Hubungannya UKDengan Fasilitator yang Kompeten?

KSP/USP Koperasi harus dikelola secara efisien, hati-hati atau bijaksana dan dilakukan inovasi secara berkelanjutan sehingga mampu bersaing dengan lembaga-lembaga keuangan non-KSP/USP Koperasi. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang andal. Dalam rangka mendukung tersedianya SDM tersebut maka perlu strategi dan program pengembangan SDM KSP/USP Koperasi yang tepat, sistematis dan berkelanjutan. Untuk maksud tersebut maka salah satu prasyarat yang diperlukan adalah adanya SKKNI bagi Pengelola KSP/USP Koperasi. Terdapat 61 Unit Kompetensi SKKNI Bidang Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP Koperasi) yang harus disampaikan oleh fasilitator atau instruktur kepada pengelola koperasi. Untuk mampu menyampaikan seluruh UK dengan baik dan berkualitas maka seorang fasilitator/instruktur harus memenuhi 9 UK khusus pada KKNI Level 3 (Instruktur Junior) sebagaimana disebutkan dalam tabel sebelumnya.

Proses uji kompetensi dilakukan oleh Asesor LSP FIT Bambang Wahyudiono pada tanggal 20 Oktober 2022, bertepatan dengan peringatan International CU Day ke-74, dimulai pukul 08.00 WIB. Proses uji sebenarnya sudah dimulai dengan mengumpulkan 9 bukti portfolio untuk 9 UK pada malam sebelumnya, baru pada hari berikutnya (tanggal 20) dilanjutkan dengan presentasi materi yang sesuai dengan UK yang dipilih oleh masing-masing peserta dengan durasi waktu maksimal 20 menit. Setelah semua peserta presentasi, dilanjutkan dengan sesi wawancara untuk membuktikan hasil kerja yang ditunjukkan dalam portfolio yang sudah dikumpulkan sebelumnya. Asesor memastikan bahwa semua peserta memang layak untuk mendapat sertifikat kompetensi sebagai Instruktur Junior. Semua proses sudah selesai pada pukul 18.00 WIB, dan 13 peserta dinyatakan KOMPETEN!

 

Salam SCT!

Penulis: Rosalina Susi, WICU PUSKOPCUINA - Editor: Adrianus Alkadri, NAC PUSKOPCUINA

Share this Post:
Ditulis oleh Rosalina Susi, S.E.
WICU PUSKOPCUINA

Artikel Terkait: