Webinar Nasional Dalam Rangka Hari Koperasi Ke-78
Dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-78 pada tanggal 22 Juli 2025, PUSKOPCUINA menyelenggarakan webinar nasional dengan tema “Regulasi Koperasi Sebagai Pilar Transformasi Ekonomi Kerakyatan.” Webinar ini dihadiri oleh lebih dari 300 peserta yang berasal dari penggiat Koperasi Credit Union, akademisi, mahasiswa, serta aparatur sipil negara dari Dinas Koperasi di berbagai daerah dari Sabang sampai Merauke.
Webinar tersebut menghadirkan Dr. Ir. Herbert H.O. Siagian, M.Sc., Deputi Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia, sebagai narasumber. Acara dimoderatori oleh Agustinus Alibata, S.Pd., M.Si., Ketua Pengurus PUSKOPCUINA.
Dalam sambutannya, Anton Sera’ Sima, S.IP., Wakil Ketua Pengurus PUSKOPCUINA, mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Klaten pada 21 Juli 2025. Presiden menggunakan metafora “sapu lidi” untuk menggambarkan kekuatan koperasi dan persatuan masyarakat desa. Anton menegaskan bahwa sesuai pernyataan Presiden Prabowo, satu lidi mudah patah, namun jika lidi-lidi tersebut disatukan menjadi sapu yang kuat, maka akan sulit dipecahkan. Metafora ini melambangkan prinsip dasar koperasi, yaitu kebersamaan dan gotong royong dalam membangun perekonomian desa agar mandiri dan kuat. Perlu kita syukuri sebagai aktivis CU, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menunjukkan keyakinan pemerintah bahwa koperasi sebagai sarana yang tepat untuk mensejahterakan masyarakat.
Dr. Herbert Siagian adalah pakar di bidang manajemen dan kebijakan publik, khususnya terkait koperasi, UMKM, dan pemberdayaan wilayah. Ia meraih gelar doktor di bidang Ekonomi Pertanian dari Justus-Liebig-Giessen University, Jerman, dan memiliki pengalaman lebih dari dua dekade di lembaga pemerintahan, riset, serta dunia pendidikan pascasarjana. Selain itu, beliau aktif menulis artikel kebijakan publik dan ekonomi di berbagai media nasional.

Paparan Materi: Regulasi dan Pengawasan Koperasi sebagai Pilar Transformasi Ekonomi
Dalam paparannya, Dr. Herbert mengawali dengan menyampaikan bahwa konsep koperasi sejak awal merupakan hasil kesepakatan dari pihak-pihak yang selama ini relatif lemah posisinya. “Orang kuat atau dunia politik jarang memikirkan kaum lemah. Oleh karena itu, kaum lemah harus memperjuangkan hidupnya sendiri, dan koperasi adalah wadah tepat untuk itu. Melalui koperasi, orang lemah dapat menjadi kuat,” ujarnya.
Menurut Herbert, kekuatan orang lemah harus dilembagakan dalam koperasi agar dapat menghindari kekacauan. Karena itulah koperasi perlu memiliki tata kelola yang baik. Sesuai dengan Permenkop Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi, Deputi Bidang Pengawasan berperan sebagai support system. “Deputi Pengawasan tidak boleh terlalu ketat, sebagaimana wasit yang terus-menerus meniup peluit sehingga pemain tidak bisa berkreasi. Tapi juga jangan terlalu longgar agar tidak terjadi konflik dalam permainan,” jelas Herbert dengan analogi tersebut.
Lebih jauh, beliau menekankan pentingnya pengawasan terutama bagi Koperasi Simpan Pinjam (Credit Union). “Pengawasan seperti dalam rumah tangga, jangan sampai terlalu boros atau terlalu pelit. Pengawasan bertujuan menghindari gagal bayar kepada anggota dan menjaga agar uang anggota tidak hilang,” katanya. Jika terjadi masalah, sebaiknya diselesaikan secara internal terlebih dahulu melalui mediasi sebelum menempuh jalur hukum.
Dr. Herbert memaparkan bahwa terdapat 12 regulasi utama yang mengatur Koperasi Simpan Pinjam, mulai dari undang-undang hingga petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan Deputi Bidang Perkoperasian. Kementerian Koperasi berupaya merelaksasi proses pengawasan melalui digitalisasi untuk mempercepat dan menyederhanakan mekanisme pemeriksaan. Selain itu, keterbatasan personil di kementerian juga menjadi alasan memperkuat pengawasan internal yang dilakukan oleh pengawas koperasi yang dipilih anggota.
“Pengawas internal sama pentingnya dengan pengurus. Mereka dipilih oleh rapat anggota dan memiliki tugas strategis dalam menjaga kesehatan koperasi,” ujar Herbert.
Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus dan Pengawas
Dr. Herbert juga menjelaskan tentang proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi pengurus dan pengawas koperasi. UKK dilakukan untuk memastikan bahwa calon pengurus dan pengawas memiliki integritas, kompetensi, reputasi keuangan, serta komitmen terhadap tata kelola koperasi yang baik. Proses ini diatur secara rinci dalam Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Perkoperasian, khususnya pada Juklak Nomor 33 Tahun 2021 dan yang terbaru Nomor 1 Tahun 2024.

Sinergi Kebijakan Pemerintah: Asta Cita dan Koperasi Merah Putih
Dalam konteks kebijakan nasional, pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto mengarahkan peran koperasi sebagai bagian dari Asta Cita Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029, dengan fokus memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Salah satu langkah strategis adalah pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang memacu percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan ekonomi berbasis desa, guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Dr. Herbert menegaskan bahwa dalam Koperasi Merah Putih, intervensi pemerintah hanya mempercepat proses pengembangan koperasi, sementara partisipasi anggota adalah hal yang utama. Pemerintah juga menyadari bahwa keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan besar dalam pengembangan koperasi, khususnya koperasi desa.
Transformasi koperasi diarahkan untuk memodernisasi gerakan koperasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, terutama di era digital. Digitalisasi menjadi kunci keberlanjutan koperasi agar dapat memberikan layanan optimal dan meningkatkan daya saing.
Dr. Herbert menghimbau agar Credit Union fokus pada usaha simpan pinjam dan memperkuat pengawasan oleh pengawas internal, dengan dukungan Jabatan Fungsional Pengawas dari pusat hingga daerah.
Menanggapi pertanyaan salah satu peserta terkait keanggotaan anak-anak di Koperasi, menurut Herbert, di Eropa, anak-anak dari kecil sudah diajarkan dan dikenalkan dengan solidaritas dalam gerakan Koperasi. Anak-anak harusnya tidak dilarang menjadi anggota koperasi dan mestinya dilembagakan.
Dengan demikian, webinar nasional ini memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya regulasi, pengawasan, dan transformasi koperasi guna memperkuat koperasi sebagai pilar transformasi ekonomi kerakyatan Indonesia.



