Jam Kerja PUSKOPCUINA Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB, Efektif Per 4 Maret 2024

Berita PUSKOPCUINA

Bimbingan Teknis Perbaikan Tata Kelola KSP/Credit Union

Share:
Bimbingan Teknis Perbaikan Tata Kelola KSP/Credit Union

Dinas Koperasi, Usaha Kecil & Menengah Provinsi Kalimantan Barat, bekerja sama dengan PUSKOPCUINA, PUSKOP CU Borneo, dan PUSKHAT, menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis untuk meningkatkan tata kelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Credit Union (CU). Kegiatan ini difokuskan pada koperasi yang terindikasi memiliki sistem tata kelola kategori open loop (terbuka) tanggal 22 Januari 2025 bertempat di Aula Raiffeisen, Kantor PUSKOPCUINA, Jalan Perdana No. 86A Pontianak.

Foto: Drs. Junaidi, M.M., Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat saat memberikan sambutan dan sekaligus membuka kegiatan Bimtek

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Junaidi, M.M. Dalam sambutannya, Kadis Koperasi dan UKM Prov. Kalbar menyampaikan “kegalauannya” karena ada KSP Credit Union dan KSP lainnya di Kalimantan yang terindikasi open loop. Kami berupaya untuk membantu KSP agar melakukan perbaikan tata kelola sehingga yang terindikasi open loop menjadi close loop, papar Junaidi. Kegiatan ini kerjasama antara Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kalimantan Barat dengan PUSKOPCUINA, PUSKOP CU Borneo, dan PUSKHAT. Karena itu, saya menyampaikan terima kasih atas kerjasama ini. Sembari bergurau, Kadis Koperasi dan UKM Prov. Kalbar mengatakan “saya membuka (open) nanti saat Pak Dandy keluar pintu ruangan pertemuan ini bisa menutup (close)”. Maksudnya Pak Kadis agar semua KSP CU yang hadir dalam Bimtek ini bisa dikategorikan close loop. Kegiatan ini dihadiri oleh 68 orang peserta. Peserta terdiri dari 12 orang dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat, 31 orang  peserta dari PUSKOPCUINA dan anggotanya, 12 orang dari peserta PUSKOP Credit Khatulistiwa dan anggota serta 13 orang peserta dari  PUSKOP CU Borneo dan anggotanya.

Kegiatan ini bertujuan membantu pengurus dan manajemen KSP/CU primer maupun sekunder di wilayah Kalimantan Barat untuk:

1. Meningkatkan Tata Kelola: Mengidentifikasi dan membenahi aspek pengelolaan koperasi yang masih bersifat open loop.

2. Memenuhi standar kepatuhan: memastikan seluruh operasional koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).

3. Memperbaiki penilaian kesehatan koperasi: meningkatkan kualitas laporan keuangan, transparansi, dan evaluasi yang mendukung keberlanjutan koperasi.

Bimbingan teknis ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Dandy Bagus Ariyanto, S.H., M.H., Plt. Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi dari Kementerian Koperasi dan Dr. Agung Nur Fajar, Konsultan Kementerian Koperasi yang berpengalaman dalam pengembangan sistem tata kelola koperasi. Kedua narasumber sangat menguasai materi tentang self declare.

Foto: Dandy Bagus Ariyanto, S.H., M.H., Plt. Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi dari Kementerian Koperasi

Dalam sesi yang disampaikan Plt. Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi dari Kementerian Koperasi membahas tindak lanjut pasca-penilaian usaha simpan pinjam koperasi (USP) dalam konteks open loop dan close loop, berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti UU P2SK, Permen Koperasi No. 8 Tahun 2023, dan POJK No. 47 Tahun 2024. Materi ini menjelaskan kriteria koperasi open loop dan close loop, mekanisme pernyataan mandiri (self-declare), serta verifikasi lapangan oleh PT Surveyor Indonesia. Selain itu, terdapat pembahasan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan koperasi oleh Kementerian Koperasi dan koordinasi dengan OJK, termasuk prosedur perizinan bagi koperasi open loop untuk memastikan tata kelola koperasi yang sesuai dengan regulasi. Dandy, mengingatkan KSP Credit Union agar memperbaiki tata kelola, terutama pada aspek-aspek yang masih terindikasi open loop. “Koperasi yang sudah dinyatakan open loop dan telah diserahkan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 10 Januari 2025 ada 21 Koperasi, tidak ada yang dari Kalimantan Barat atau KSP CU”, ujar Dandy. Pernyataan Dandy ini disambut tepuk tangan yang meriah dari peserta. Informasi ini yang ditunggu-tunggu oleh penggiat CU. Sejak dilakukannya verifikasi lapangan self declare oleh PT. Surveyor Indonesia periode bulan November 2024, ada kekuatiran dari penggiat CU, jangan-jangan ada CU yang masuk ke open loop. Secara operasional, CU menerapkan prinsip dari, oleh dan untuk anggota. CU tidak melayani non anggota.

Dr. Agung Nur Fajar, dalam sesi yang dipandunya fokus pada penjelasan langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan tata kelola usaha simpan pinjam koperasi (USP) berdasarkan hasil verifikasi lapangan, termasuk transformasi koperasi dari open loop menjadi close loop atau menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Dijelaskan kriteria USP tertutup, penyebab koperasi tergolong open loop, serta langkah mitigasi seperti perbaikan data keanggotaan, pengelolaan sumber pembiayaan, dan kepatuhan terhadap regulasi seperti Permen Koperasi No. 8 Tahun 2023. Sesi ini juga menyoroti pentingnya tata kelola yang baik untuk menciptakan koperasi yang sehat, kredibel, dan efisien.

Foto: Dr. Agung Nur Fajar, Konsultan Kementerian Koperasi

Dalam setiap sesi, narasumber memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan mendalami lebih lanjut materi yang disampaikan. Alex, manajemen CU Prima Danarta menanyakan penyebab dan batas waktu perbaikan dari hasil verifikasi lapangan self declare kepada Plt. Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi dari Kementerian Koperasi. Dijelaskan oleh Dandy bahwa penyebab detail kenapa koperasi diindikasikan open loop tidak disampaikan ke pihak koperasi, hanya dari kriterianya saja, misalnya dari keanggotaan bisa disebabkan data induk anggota yang belum lengkap, seperti tanda tangan/cap jempol yang tidak ada. 

Dalam sesi, Agung Nur Fajar. Emi, sapaan akrabnya Manajer CU Muara Kasih memperdalam tentang PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Dijelaskan oleh Agung, PPAP merupakan cadangan yang disisihkan koperasi untuk mengantisipasi potensi kerugian dari aktiva produktif, seperti pinjaman yang berisiko tidak tertagih. Tujuannya adalah memastikan koperasi memiliki cadangan dana yang cukup untuk menutup risiko kerugian, menjaga kesehatan keuangan, dan mematuhi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan simpan pinjam. 

Foto: Agustinus Alibata, S.Pd., M.Si., Ketua Pengurus PUSKOPCUINA

Agustinus Alibata, S.Pd., M.Si., Ketua Pengurus PUSKOPCUINA dalam sambutannya sekaligus menutup kegiatan Bimtek ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak, khususnya Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat yang telah memfasilitasi terlaksananya kegiatan ini. Adanya kegiatan ini membuat pengurus dan manajemen yang hadir hari ini menjadi senang setelah disampaikan bahwa tidak ada CU yang masuk dalam kategori open loop, ujar Alibata.

Secara umum peserta merasa puas dengan adanya kegiatan ini. Peserta menjadi tidak kuatir lagi karena CU tidak ada yang masuk dalam kategori open loop. Kegiatan bimbingan teknis ini menjadi langkah awal penting dalam mewujudkan koperasi yang lebih sehat dan berdaya saing di tingkat regional maupun nasional. Dengan dilaksanakannya bimbingan teknis ini, diharapkan KSP/CU mampu mengoptimalkan kinerjanya, mengurangi risiko operasional, dan meningkatkan kepercayaan anggota. Perbaikan tata kelola yang lebih akuntabel juga menjadi pondasi untuk menjaga keberlanjutan koperasi di masa depan.

Artikel Terkait: