Jam Kerja PUSKOPCUINA Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB, Efektif Per 4 Maret 2024

Diklat

Diklat dan Uji Kompetensi Skema Pengawas

Share:
Diklat dan Uji Kompetensi Skema Pengawas

Mewujudkan CU yang terpercaya, unggul dan mandiri, membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang profesional yang memiliki kualitas, kapasitas dan kompetensi kerja sesuai tugasnya masing-masing. Kompetensi kerja dimaksud adalah seseorang yang memiliki spesifikasi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kerja yang dipersyaratkan.

Pada tanggal 29-31 Juli 2024, PUSKOPCUINA mengadakan Diklat dan Uji Kompetensi Skema Pengawas yang berlangsung di Kantor PUSKOPCUINA, Jalan Perdana No. 86A, Pontianak. Kegiatan ini dihadiri oleh 16 peserta yang berasal dari sembilan CU Primer dan PUSKOPCUINA, dengan fasilitator berpengalaman yaitu Endah M. Ratnaningtyas, S.E., M.M. dari Lembaga Diklat Profesi (LDP) Dekopin.

PUSKOPCUINA telah melaksanakan dua kali kegiatan Diklat dan uji sertifikasi skema pengawas sejak tahun 2023. Tahun 2023 diadakan di Yogyakarta. Beberapa CU Primer juga menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi secara mandiri atau bersama CU Primer lainnya yang berdekatan, seperti CU Betang Asi, CU Remaung Kecubung, dan CU Sumber Rejeki di Palangka Raya.

Dalam gerakan CU, ACCU membuat solusi bisnis ke-19 terkait kompetensi pengawas yang dikenal dengan Credit Union Audit/Supervisory Competency Course (CUSCC) dan merupakan Diklat wajib bagi pengawas di CU.

Saya percaya bahwa pengawas yang ikut kegiatan ini sudah memiliki kompetensi untuk menjalankan tugasnya dengan baik, maka bapak dan ibu yang hadir disini perlu mengikuti uji sertifikasi sebagai bentuk kepatuhan atas regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, ujar Eustella Maris, Anggota Pengurus PUSKOPCUINA dalam sambutannya membuka acara ini.

Pelatihan dan sertifikasi ini bertujuan untuk meningkat kompetensi dan sekaligus memastikan bahwa Pengawas CU Primer kompeten dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya untuk melakukan evaluasi penerapan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi, mengevaluasi Rencana Program Kerja (RPK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi (RAPBK) merencanakan evaluasi hasil pembelajaran, menyajikan informasi kinerja keuangan, melaksanakan proses audit internal, dan menilai tingkat kesehatan

 

A group of people standing together

Description automatically generated

Foto: Assesor dan Peserta Uji Kompetensi Skema Pengawas

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal 39 ayat (1) mengatur tugas pengawas, yaitu a.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi; b.membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Dengan demikian, pengawas diharapkan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan tugas ini, sehingga sertifikasi kompetensi menjadi langkah penting untuk memastikan kemampuan mereka.

Dalam upaya memastikan Pengawas Koperasi memiliki kompetensi, Pemerintah Indonesia menerbitkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Koperasi yang menetapkan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh pengawas koperasi di berbagai bidang. Dan selanjutnya, pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), salah satunya terkait kompetensi pengawas koperasi, melakukan sertifikasi kompetensi mengacu pada SKKNI sebagai acuan untuk menilai kemampuan dan keahlian pengawas koperasi.


Setelah dua hari Diklat Skema Pengawas, hari ketiga dilakukan uji sertifikasi yang dilakukan oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Dekopin yang sudah berpengalaman, yaitu Eka Setya Dian A. dan ⁠Riswan. Hasil uji kompetensi ini secepatnya akan disampaikan oleh pihak LSP ke masing-masing peserta dalam bentuk sertifikat kompetensi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

Melalui Diklat dan Uji Kompetensi Skema Pengawas ini, diharapkan para pengawas CU Primer dapat mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang telah mereka peroleh, sehingga CU tempat mereka berkarya dapat semakin berkembang dan berdaya saing tinggi, dan terutama kualitas hidup anggota menigkat dan CU berkelanjutan. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kompetensi pengawas, tetapi juga memperkuat posisi CU sebagai lembaga yang mampu memberikan manfaat besar bagi anggotanya.

Artikel Terkait: