Diklat dan Uji Kompetensi Skema Pengurus
Pada tanggal 22-24 Juli 2024, PUSKOPCUINA mengadakan Diklat dan Uji Kompetensi Skema Pengurus yang berlangsung di Kantor PUSKOPCUINA, Jalan Perdana No. 86A, Pontianak. Kegiatan ini dihadiri oleh 28 orang peserta yang berasal dari sepuluh Credit Union (CU) Primer dan PUSKOPCUINA, dengan fasilitator berpengalaman yaitu Rani Fitrianaria, S.E., M.M. dari Lembaga Diklat Profesi Dekopin dan Anton Sera' Sima, SIP, Wakil Ketua Pengurus PUSKOPCUINA. Khusus untuk Diklat diadakan tanggal 22-23 Juli 2024 sedangkan untuk uji kompetensinya pada tanggal 24 Juli 2024. Untuk uji kompetensi akan dilakukan oleh tim assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Dekopin.
Sertifikasi Pengurus ini merupakan kegiatan kedua yang diselenggarakan oleh PUSKOPCUINA, setelah sebelumnya diadakan pada tahun buku 2023 di Yogyakarta. Beberapa CU Primer juga menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi secara mandiri atau bersama CU Primer lainnya yang berdekatan, seperti CU Gerbang Kasih, CU Bahtera Sejahtera, dan CU Sinar Saron di Maumere, serta CU Betang Asi, CU Remaung Kecubung, dan CU Sumber Rejeki di Palangka Raya.
Rani menyampaikan bahwa bersama PUSKOPCUINA untuk yang kedua kalinya setelah di Yogyakarta. Saya sangat senang bersama PUSKOPCUINA karena pesertanya semangat. Apalagi tadi saat menyanyikan hymne CU, saya melihat bapak ibu sangat menjiwai, saya kagum dalam salah satu syair lagu tadi ada kalimat bila kita saling percaya tambah Rani.
Pengurus di CU Primer mesti memiliki kompetensi agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan saya yakin bapak dan ibu yang hadir disini sudah kompeten tetapi sebagai bukti sudah kompeten maka perlu mengikuti uji sertifikasi ini, ujar Anton dalam sambutannya membuka acara ini.
Pelatihan dan sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan sekaligus memastikan bahwa Pengurus CU Primer kompeten dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya untuk melakukan kerjasama antar koperasi dan pihak lain di bidang usaha, menyusun rencana strategis, membuat rencana program kerja (RPK) dan rencana anggaran pendapatan dan biaya koperasi (RAPBK), melakukan pengembangan produk simpanan berjangka dan tabungan koperasi, melakukan pengembangan produk pinjaman, melakukan orientasi perkoperasian bagi calon dan anggota koperasi, mengelola likuiditas, mengelola modal penyertaan dan dana sumber lain dan mengelola dan mengamankan aset dan infrastruktur.

Foto: Fasilitatzor dan Peserta Diklat dan Uji Kompetensi Skema Pengurus
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal 26 Ayat (3) menyatakan bahwa "Pengurus berkewajiban untuk mengelola koperasi dengan sebaik-baiknya dan menjaga kepentingan dan integritas koperasiā. Dengan demikian, pengurus diharapkan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan tugas ini, sehingga sertifikasi kompetensi menjadi langkah penting untuk memastikan kemampuan mereka. Dalam upaya memastikan Pengurus Koperasi memiliki kompetensi, Pemerintah Indonesia menerbitkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Koperasi yang menetapkan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh pengurus koperasi di berbagai bidang. Dan selanjutnya, pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), salah satunya terkait kompetensi pengurus koperasi, melakukan sertifikasi kompetensi mengacu pada SKKNI sebagai acuan untuk menilai kemampuan dan keahlian pengurus koperasi.
Melalui Diklat dan Uji Kompetensi Skema Pengurus ini, diharapkan para pengurus CU Primer dapat mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang telah mereka peroleh, sehingga CU tempat mereka berkarya dapat semakin berkembang dan berdaya saing tinggi, dan terutama kualitas hidup anggota menigkat dan CU berkelanjutan. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kompetensi pengurus, tetapi juga memperkuat posisi CU sebagai lembaga yang mampu memberikan manfaat besar bagi anggotanya.



