Selamat datang di website Federasi Nasional Credit Union Indonesia - PUSKOPCUINA
Jam Kerja PUSKOPCUINA Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB, Efektif Per 4 Maret 2024

Diklat

Komite Ada di Kantor Pusat dan Kantor Cabang

Share:
Komite Ada di Kantor Pusat dan Kantor Cabang

Tanggal 25-26 September 2025 diadakan Forum Komite secara daring dihadiri oleh 166 orang komite dari 23 CU Primer. Kegiatan ini difasilitasi oleh Anton Sera’ Sima, SIP, Wakil Ketua Pengurus PUSKOPCUINA yang sekaligus juga Wakil Ketua Pengurus CU Sauan Sibarrung. Dalam Gerakan Koperasi, Anton, sapaan akrabnya sebagai Ketua Dekopinda Kabupaten Tana Toraja.

Komite dalam Gerakan CU, khususnya jejaring PUSKOPCUINA sudah lama diterapkan. Sudah lebih dari 10 tahun yang lalu, namun belum semua CU Primer memiliki komite. Hal ini menjadi salah topik yang dibahas dalam pertemuan kali ini. Beberapa CU menyampaikan bahwa selambat-lambatnya tahun 2026 akan membentuk komite. 

A screenshot of a video conference

AI-generated content may be incorrect.

 

Komite dalam Gerakan Koperasi di Indonesia memang belum familiar digunakan. Umumnya hanya sesuai dengan perangkat organisasi yang diatur dalam UU nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yakni Rapat Anggota Tahunan, pengurus, dan pengawas. Dalam regulasi Perkoperasioan, pengurus juga dimungkinkan untuk mengangkat pengelola jika dibutuhkan. Namun hal ini agak berbeda dengan Koperasi Credit Union, karena pengelola wajib dimiliki. Pengurus tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional secara langsung. Peran pengurus, salah satunya sebagai pusat pengambil keputusan. Artinya pengurus yang membuat kebijakan atau peraturan khusus. 

Dalam jejaring PUSKOPCUINA, pengelola tidak dipahami sebatas manajemen (karyawan) semata, namun pengelola juga komite. Baik manajemen maupun komite merupakan perangkat kerja dari pengurus.

Komite di Credit Union (CU) adalah kelompok sukarelawan yang berasal dari anggota yang dipilih oleh rapat anggota atau pengurus untuk membantu pengurus dalam mengelola CU dan memberikan pelayanan kepada anggota. Komite yang dipilih dalam rapat anggota umumnya sebagai komite pemilihan pengurus dan pengawas. PUSKOPCUINA memiliki komite pemilihan pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota Tahunan dengan masa tugas 3 tahun, sama dengan masa tugas pengurus dan pengawas PUSKOPCUINA.

Jika komite dipilih oleh rapat anggota, maka pertanggungjawaban komite pada rapat anggota, sedangkan komite yang dipilih oleh pengurus, maka pertanggungjawaban komite pada pengurus.

Dalam pemaparan materi, Anton menjelaskan bahwa secara struktur, komite ada di kantor pusat dan kantor cabang. Khusus komite di kantor cabang bagi CU primer yang sudah memiliki Kantor Cabang. Bagi CU Primer yang belum memiki KC, cukup memiliki komite di kantor pusat.

Anton menyampaikan bahwa komite kantor pusat terdiri dari komite keuangan dan administrasi, komite kredit, komite pemberdayaan, komite Diklat/edukasi, komite eksekutif, komite usaha, pemasaran dan jejaring dan BDS, komite youth, perempuan dan IT, komite audit, komite pemilihan pengurus dan pengawas (ad hoc) dan komite etika (ad hoc).

Komite di kantor cabang terdiri dari komite edukasi dan administrasi, komite keuangan dan kredit,  komite pemberdayaan dan pemasaran

Anton juga menegaskan sebagai orang-orang yang disiapkan untuk menjadi pengurus di CU primer, maka komite mesti wajib mengikuti kegiatan-kegiatan strategis di CU Primer. Kegiatan komite yang wajib diikuti berupa rapat strategic planning, rapat business plan, rapat organizational development, rapat Monev, RAT, Rapat kerja bulanan, rapat bidang berkala, rapat pembahasan MO dan MP/peraturan khusus dan rapat pra RAT.

Komite merupakan perangkat kerja pengurus, posisi komite setara dengan GM atau manjer yang juga merupakan perangkat kerja pengurus. Idealnya, kemampuan komite setara dengan kemampuan pengurus. Untuk mewujudkan ini, semestinya kemampuan komite juga terus ditingkatkan melalui pelatihan maupun keikutsertaan dalam kegiatan-kegiatan strategis di CU. Hal ini akan memberikan pengalaman bagi komite, sekaligus akan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dituntut. Kaderisasi kepengurusan di CU primer mesti diciptakan melalui suatu sistem yang dimuat dalam manual operasional atau peraturan khusus pengurus. 

Tantangan dalam mengelola CU makin besar. Pengurus CU mestinya sudah memiliki kemampuan, keterampilan dan sikap kerja yang dituntut sebagai pengurus sesuai modul Credit Union Directors Competency Course (CUDCC). CUDCC merupakan solusi bisnis nomor 4 dari Association of Asian Confederation of Credit Unions (ACCU)-federasi CU tingkat Asia.

Mestinya, pengurus yang baru terpilih tidak lagi masuk dalam tahap belajar sebagai pengurus, namun seharusnya untuk melaksanakan fungsi, tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengurus. Ini tantangan yang harus dijawab oleh Pengurus CU Primer. Membentuk sistem kaderisasi kepengurusan, mulai dari membentuk kelompok inti dan komite. Tentu, tidak sekedar dibentuk, tetapi memang untuk melaksanakan fungsi, tugas dan tanggungjawabnya. Siap untuk menjadi seorang volunteer, siap memberikan waktu dan tenaga untuk melayani melalui CU. Kerjakanlah seperti engkau mengerjakan untuk Tuhan, bukan untuk manusia.

Artikel Terkait: