MITIGASI RISIKO MELALUI KERJASAMA PENGELOLAAN ASURANSI
PT. ASTA KANTI INSURANCE BROKER (AKIB) MENGGANDENG PT. ASURANSI JIWA RELIANCE INDONESIA (AJRI)
Tak bisa dipungkiri, seiring berkembangnya zaman, perlindungan anggota koperasi yang melibatkan perusahaan asuransi menjadi kebutuhan gerakan yang tidak dapat dihindari sebagai bentuk mitigasi risiko terhadap pinjaman, simpanan, dan produk solidaritas anggota di CU.Sebagaimana UUPPSK yang selanjutnya disebut UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(PPSK), keberadaan UU PPSK tersebut memperjelas pengawasan usaha koperasi, di mana pengawasan usaha koperasi terbagi menjadi open loop dan close loop.

Koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi sejatinya hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan; koperasi lain dan/atau anggotanya. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi. Sementara itu, koperasi open loop atau koperasi yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK yang baru diundangkan pada 12 Januari 2023.
Oleh karena itu, keikutsertaan gerakan PUSKOPCUINA terhadap perlindungan yang melibatkan asuransi bertujuan memberikan kenyamanan bagi para anggotanya, sehingga merasa terproteksi dari risiko-risiko yang dapat mengancam banyak hal. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992tentang asuransi, PUSKOPCUINA telah menunjuk PT. Asta Kanti Insurance Broker selaku broker asuransi, yang merupakan perusahaan jasa profesional broker asuransi dan konsultan resiko dengan portofolio yang terus berkembang. Selaku broker, Asta Kanti bertugas membantu PUSKOPCUINA dan CU anggotanya mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi yang menyelenggarakan perlindungan bagi CU anggota sebagai nasabah yang tercantum sebagai pemegang polis.

Penandatanganan perjanjian kerja sama untuk kedua kalinya antara PUSKOPCUINA dengan PT. Asta Kanti Insurance Broker selaku pialang asuransi terkait pengelolaan risiko asuransi dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Pontianak, 8 Maret 2023, sebagaimana tertuang melalui PKS Nomor: 14/PKCU/DP-ORG/MoU/III/2023 dan Nomor: AK/Dir-013/III-2023. Kerja sama yang akan berlangsung selama 3 (tiga) tahun kedepan menggandeng PT. Asuransi Jiwa Reliance Indonesia sebagai penyelenggara perlindungan yang memberikan manfaat atas Pinjaman, Simpanan, dan Solduka yang akan berlaku mulai April 2023 sampai Maret 2026.

Turut hadir dalam penandatanganan kerjasama ini Marselus Sunardi selaku Ketua Pengurus PUSKOPCUINA, didampingi Sekretaris Pengurus Simon Jaang, Bendahara Rita Sarlawa, dan anggota Pengurus Eustella Maris. Turut hadir juga Agus Budi Saktiono selaku Ketua Pengawas PUSKOPCUINA. Sedangkan dari unsur Manajemen PUSKOPCUINA hadir Erowin selaku General Manager, didampingi seluruh Manajer Bidang, dan perwakilan Manajemen lainnya. Sementara itu dari pihak Asta Kanti hadir Theresia selaku Komisaris Utama, Pahala Rudy selaku Direktur Utama Asta Kanti didampingi tim Asta Kanti. Sedangkan dari pihak Reliance Indonesia hadir Presiden Direktur Heru Gideon didampingi Hery selaku Direktur PT. Asuransi Jiwa Reliance Indonesia.
Adrianus Alkadri – NAC PUSKOPCUINA
Perangkat GM PUSKOPCUINA yang membidangi NAC



