Penilaian Kesehatan Koperasi oleh Kemenkop dan UKM RI
Pada tanggal 1-3 Oktober 2024, Tim Penilaian Kesehatan Koperasi (PKK) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan penilaian kesehatan terhadap PUSKOPCUINA. Tim PKK terdiri dari 3 orang, yaitu Rini Megawarti dan Wahidin sebagai Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) Ahli Madya dan Febri Andri Yadi, JFPK Ahli Muda. Tim ini diketuai oleh Rini Megawarti dengan Wahidin dan Febri Andri Yadi sebagai anggota. Kegiatan diawali sambutan pembukaan oleh Pengurus PUSKOPCUINA yang disampaikan oleh Edi V. Petebang selaku Anggota Pengurus. Selanjutnya pemaparan singkat dari Tim PKK terkait tujuan kegiatan PKK.
Mengacu Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Melalui Sistem Pengawasan Koperasi dijelaskan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang baik adalah KSP yang sehat, dimana selama ini tolak ukurnya hanya dengan melihat kondisi KSP dari aspek keuangan seperti permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas sudah dapat disimpulkan kondisi Koperasi tersebut sehat atau tidak sehat.
Koperasi CU, baik primer maupun sekunder memiliki model bisnis yang unik dibandingkan lembaga keuangan lainnya, karena modal berasal dari anggota, dikelola oleh anggota dan digunakan untuk anggota. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa dan layanan yang disediakan oleh CU. Kepercayaan anggota terhadap Koperasi CU perlu dijaga karena hilangnya kepercayaan anggota terhadap sebuah Koperasi CU akan mengakibatkan keruntuhan Koperasi CU yang pada kondisi tertentu dapat menimbulkan efek domino bagi gerakan CU.
PKK ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi dan Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi. Aspek PKK meliputi tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, dan permodalan.
Penilaian ini penting untuk memastikan PUSKOPCUINA tetap berada dalam jalur yang sehat dan berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi anggota. Hasil penilaian akan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kinerja PUSKOPCUINA ke depannya.
Sebagai koperasi sekunder yang membawahi beberapa koperasi CU primer, PUSKOPCUINA memainkan peran penting dalam mendukung dan mengawasi kesehatan koperasi-koperasi primer di bawahnya. Oleh karena itu, penilaian kesehatan koperasi terhadap PUSKOPCUINA menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa PUSKOPCUINA tidak hanya menjalankan fungsinya dengan baik, tetapi juga mampu menjaga kesinambungan operasional dalam jangka panjang.
Penilaian kesehatan koperasi dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama melakukan penilaian mandiri melalui platform berbasis web yang disediakan oleh Kemenkop dan UKM RI dan tahap ke-2, Tim PKK Kemenkop dan UMK melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan penilaian mandiri telah sesuai dengan data-data dan dokumen yang dimiliki PUSKOPCUINA atau hasil penilaian mandiri didukung dengan bukti-bukti.
Salah satu tahap awal dalam penilaian adalah evaluasi terhadap dokumen-dokumen penting PUSKOPCUINA, seperti laporan keuangan tahunan, rencana kerja dan anggaran, serta dokumen terkait lainnya. Laporan keuangan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bahwa PUSKOPCUINA mematuhi prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku serta tidak memiliki masalah likuiditas atau beban hutang yang berlebihan.
Meskipun hasil akhir dari penilaian ini baru akan disampaikan secara resmi dalam waktu 14 hari kerja setelah proses penilaian selesai, beberapa temuan awal dari tim PKK menunjukkan bahwa PUSKOPCUINA secara umum telah menjalankan operasionalnya dengan baik. Pengelolaan keuangan yang hati-hati, transparansi dalam pengambilan keputusan, serta komitmen terhadap peningkatan kualitas tata kelola Koperasi CU Primer anggotanya menjadi beberapa aspek positif yang mendapat apresiasi dari tim penilai.
Namun demikian, tim juga memberikan beberapa rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kinerja koperasi di masa mendatang. Penilaian kesehatan koperasi merupakan instrumen penting dalam memastikan koperasi di Indonesia, termasuk PUSKOPCUINA, tetap berjalan secara efisien dan sesuai dengan tujuan pendiriannya. Proses penilaian ini tidak hanya membantu mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin muncul di masa depan, tetapi juga memberikan panduan bagi pengurus koperasi untuk meningkatkan kualitas manajemen dan layanan mereka. Pada akhir kegiatan, dilakukan penandatangan Berita Acara PKK oleh Tim PKK dan perwakilan Pengurus dan Pengawas PUSKOPCUINA.
Foto : Febri Andri Yadi, menandatangani berita acara PKK
Selain itu, penilaian ini juga berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas kepada para anggota PUSKOPCUINA. Sebagai lembaga yang berlandaskan pada prinsip-prinsip partisipasi anggota, PUSKOPCUINA harus dapat membuktikan bahwa mereka dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal kepada anggotanya. Dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh pihak eksternal seperti Kementerian Koperasi dan UKM, transparansi dan akuntabilitas PUSKOPCUINA dapat lebih terjamin.
Penilaian kesehatan koperasi oleh Tim PKK terhadap PUSKOPCUINA diharapkan dapat terus meningkatkan kinerjanya, menjaga tata kelola yang baik, serta memberikan manfaat yang lebih besar kepada anggotanya. Hasil dari penilaian ini akan menjadi landasan bagi PUSKOPCUINA untuk melakukan perbaikan dan pengembangan di masa depan, sehingga mampu menghadapi tantangan dan terus berkembang di era yang semakin dinamis.