Pengumuman:
Jam Kerja PUSKOPCUINA Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB, Efektif Per 4 Maret 2024

Berita PUSKOPCUINA

Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus dan Pengawas Koperasi

Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus dan Pengawas Koperasi

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop dan UKM) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan pada tanggal 14 Oktober 2020.
 

Sebagaimana tertuang dalam konsiderannya, Permenkop dan UKM bertujuan untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri koperasi maka diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat. Tentu ini juga dilatar belakangi, akhir-akhir ini marak investasi bodong yang mengatasnamakan koperasi.

Dalam PerMenKop dan UKM tersebut, salah satu yang diatur adalah objek pengawasan koperasi, yakni koperasi primer dan koperasi sekunder. PUSKOPCUINA sebagai koperasi sekunder telah dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (PKK) oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk TB 2020 pada tanggal 27-28 Oktober 2021 dengan tingkat kesehatan CUKUP SEHAT dan skor 78,96 (skor sehat = 80 kurang dari sama dengan x kurang dari 100, cukup sehat = 66 kurang dari sama dengan x kurang dari 80, dalam pengawasan = 51 kurang dari sama dengan x kurang dari 66, dan dalam pengawasan khusus =  kurang dari 51).

Foto: Pengurus dan Pengawas PUSKOPCUINA bersama Tim Penguji dari Kementerian Koperasi dan UKM RI

Dalam PerMenKop dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 13 ayat 4 diatur perlunya uji kelayakan dan kepatutan bagi koperasi yang masuk kategori Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4. PUSKOPCUINA masuk dalam kategori KUK 4 sehingga Pengurus dan Pengawas wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk dinilai layak atau tidak sebagai pengurus koperasi. 

Untuk memenuhi ketentuan tersebut dan sekaligus bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM RI, Pengurus dan Pengawas PUSKOPCUINA telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tanggal 14 Maret 2022 yang diselenggarakan secara daring oleh Kemenkop dan UKM RI.

Pengurus PUSKOPCUINA yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari Marselus Sunardi, S.Pd. (ketua pengurus), Anton Sera’ Sima, SIP (wakil ketua), Simon Jaang, S.H. (sekretaris pengurus) dan Rita Sarlawa, S.E., M.Si. (bendahara). Sedangkan dari pengawas: Agus Budi Saktiono, S.T. (ketua pengawas), RD. Marcelinus F. Lumury (sekretaris pengawas) dan Ir. Gerty (anggota pengawas). Hasil dari uji kepatutan dan kelayakan ini akan disampaikan oleh pihak Kemenkop dan UKM RI paling cepat dalam dua minggu terhitung sejak kegiatan dilakukan. 

Semoga Gerakan Koperasi di Indonesia semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi anggotanya.

 

Salam Solusi Cerdas Terpercaya.

Erowin

 

Share this Post:
Ditulis oleh Erowin
General Manager PUSKOPCUINA

Artikel Terkait: