Pengumuman:
Jam Kerja PUSKOPCUINA Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB, Efektif Per 4 Maret 2024

Berita PUSKOPCUINA

PERNYATAAN SIKAP "TOLAK RUU PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN " (RUU PPSK)

PERNYATAAN SIKAP "TOLAK RUU PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN " (RUU PPSK)

PERNYATAAN SIKAP GERAKAN KOPERASI CREDIT UNION INDONESIA

“TOLAK RUU PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN” (RUU PPSK)


Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Setelah mempelajari RUU tersebut, Kami, Gerakan Koperasi Credit Union Indonesia yang tergabung dalam PUSKOP Credit Union Indonesia (PUSKOPCUINA), menyatakan sikap sebagai berikut. 
 

Pertama, MENOLAK Sepenuhnya RUU PPSK Tahun 2022. RUU ini dalam pembentukannya telah cacat secara proses dengan mengabaikan azas penyusunan atau pembentukan Undang-Undang. Yaitu tidak pernah melibatkan Gerakan Koperasi dan secara substansi telah melanggar prinsip-prinsip dasar Koperasi. 
Kedua, MENOLAK segala bentuk Diskriminasi dan ‘aksi polisionil’ terhadap gerakan Koperasi oleh pihak manapun. 
Ketiga, MEMINTA para penyusun RUU PPSK tahun 2022 (Presiden RI dan DPR RI) agar dapat berdiskusi, mendengar masukan dari Gerakan Credit Union Indonesia. 
 

Ada tiga alasan mengapa kami menolak RUU PPSK. 
Pertama, alasan secara filosofis, bahwa: 
1. Koperasi merupakan self regulated organization yang menempatkan manusia lebih tinggi dibandingkan modal, supreme di atas modal dan material. Koperasi merupakan organisasi berbasis orang (people-based association) yang berbeda dengan korporasi berbasis kumpulan modal. 
2. Gerakan Koperasi seluruh dunia mengakui bahwa prinsip otonomi dan demokrasi adalah merupakan kekuatan masyarakat sendiri untuk mengatur diri sendiri (self help regulated). 
3. Koperasi sejak Tahun 2016 telah diakui oleh PBB sebagai warisan bukan benda (intangible herritage) yang merupakan gerakan menolong diri sendiri melalui kerja sama (self help through mutual). 
 

Kedua, alasan empiris sosiologis. 
Koperasi justru memiliki ketahanan (resiliance) karena diakui otonom dan cara kerja yang demokratis. Contoh di Jerman yang selama 90 tahun tidak pernah meminta dana talangan uang negara (bailout) padahal mereka adalah pembayar pajak juga. Kenapa bisa, karena dengan demokrasi Koperasi justru anggota turut mengambil tanggung jawab terhadap risiko bisnis yang itu berbeda dengan korporasi perbankan. 
 

Ketiga, alasan yuridis, yakni: 
1) Koperasi memiliki dasar kerja sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi seperti yang disebut dalam UUD 1945 pasal 33. 
2) Tidak adanya pengakuan terhadap Koperasi untuk mendapatkan fasilitas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu merupakan bentuk diskriminasi terhadap badan hukum Koperasi yang merupakan badan hukum ficta persona yang diakui oleh negara. Sehingga RUU PPSK tahun 2022 telah melanggar UUD 1945 pasal 28 huruf b. 
3) Perluasan kewenangan LPS menurut RUU PPSK tahun 2022 Bagian Ketiga Pasal 3A dan Pasal 4 yang memberikan penjaminan terhadap asuransi adalah merupakan bentuk ‘pelegalan perampokan’ uang negara untuk kepentingan para korporasi asuransi kapitalis. 
4) RUU PPSK tahun 2022 ini menjadikan kekebalan hukum terhadap pengambil kebijakan yang jelas melanggar konstitusi. 
5) Bentuk intervensi terhadap Gerakan Koperasi adalah pelanggaran terhadap otonomi dan demokrasi Koperasi (RUU PPSK tahun 2022 Pasal 191, 298-305). 
Pernyataan sikap ini disampaikan agar ditindaklanjuti demi menyelamatkan marwah koperasi Indonesia, disampaikan di Pontianak pada tanggal : 17 November 2022 
 

46 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union (CU) Anggota KSP PUSKOPCUINA 
1. KSP CU Khatulistiwa Bakti, Pontianak, Kalimantan Barat 
2. KSP CU Stella Maris, Pontianak, Kalimantan Barat 
3. KSP CU Pancur Dangeri, Simpang Dua, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 
4. KSP CU Usaha Kita, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat 
5. KSP CU Bina Kasih, Pontianak, Kalimantan Barat 
6. KSP CU Daya Lestari, Samarinda, Kalimantan Timur 
7. KSP CU Tilung Jaya, Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 
8. KSP CU Sumber Rejeki, Ampah, Kab.Barito Timur, Kalimantan Tengah 
9. KSP CU Femung Pebaya, Malinau, Kalimantan Utara 
10. KSP CU Betang Asi, Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73112 
11. KSP CU Muare Pesisir, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat 
12. KSP CU Remaung Kecubung, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 
13. KSP CU Sempekat Ningkah Olo, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur 
14. KSP CU Sabhang Utung, Kab. Sintang, Kalimantan Barat 
15. KSP CU Bonaventura, Singkawang, Kalimantan Barat 
16. KSP CU Kusapa, Sanggau, Provinisi Kalimantan Barat 
17. KSP CU Mambuin, Manokwari, Papua Barat 
18. KSP CU Bererod Gratia, Jakarta, DKI Jakarta 
19. KSP CU Sinar Papua Selatan, Merauke, Provinsi Papua 
20. KSP CU Bahtera Sejahtera, Maumere, Nusa Tenggara Timur 
21. KSP CU Sauan Sibarrung, Toraja, Sulawesi Selatan 
22. KSP CU Mekar Kasih, Makassar, Sulawesi Selatan 
23. KSP CU Gerbang Kasih, Ende, Nusa Tenggara Timur 
24. KSP CU Sinar Saron, Larantuka, Nusa Tenggara Timur 
25. KSP CU Kasih Sejahtera, Atambua, Nusa Tenggara Timur 
26. KSP CU Prima Danarta, Surabaya, Jawa Timur 
27. KSP CU Cindelaras Tumangkar, Yogyakarta, DIY 
28. KSP CU Sari Intugin, Sambas, Kalimantan Barat 
29. KSP CU Hati Amboina, Ambon, Maluku 
30. KSP CU Mototabian, Kotamobagu, Sulawesi Utara 
31. KSP CU Jembatan Kasih, Batam, Kepulauan Riau 
32. KSP CU Ndar Sesepok, Agats, Papua 
33. KSP CU Likku Aba, Kabupaten Sumba Barat Daya - NTT 
34. KSP CU Pangudi Luhur Kasih, Semarang, Jawa Tengah 
35. KSP CU Deus Providebit, Semarang, Jawa Tengah 
36. KSP CU Muara Kasih, Pontianak, Kalimantan Barat 
37. KSP CU Pelita Sejahtera, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 
38. KSP CU Mosinggani, Palu, Sulawasi Tengah 
39. KSP CU Semangat Warga, Jombang, Jawa Timur 
40. KSP CU Sohagaini, Nias Selatan, Sumatera Utara 
41. KSP CU Angudi Laras, Purworejo, Jawa Tengah 
42. KSP CU Mentari Kasih, Kendari, Sulawesi Tenggara 
43. KSP CU Kridha Rahardja, Bawen, Jawa Tengah 
44. KSP CU Sumber Kasih Sejahtera, Balikpapan, Kalimantan Timur 
45. KSP CU Sumber Sejahtera, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 
46. KSP CU Tunas Mekar, Medan, Sumatera Utara

Share this Post:
Ditulis oleh Adrianus Alkadri
Perangkat GM PUSKOPCUINA yang membidangi NAC

Artikel Terkait: