Pengumuman:
Jam Kerja PUSKOPCUINA Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB, Efektif Per 4 Maret 2024

Berita Credit Union

Menurunkan Persentase Kelalaian, Pasti bisa.

Menurunkan Persentase Kelalaian, Pasti bisa.

Kredit Lalai sering kita jumpai dan kita dengar di kehidupan sehari-hari, baik dalam skala yang kecil maupun yang besar. Baik perorangan maupun secara lembaga selalu saja ada yang mengalami kredit lalai. Banyak cara yang dilakukan untuk menangani kredit lalai kadang harus diselesaikan melalui jalur hukum bahkan ada yang harus mengalami kekerasan fisik dan psikologis.

Akar masalah terjadinya Kredit Lalai adalah ketidakpahaman anggota akan makna hidup ber-CU yang sesungguhnya, pendidikan tidak bermutu, pendampingan tidak berjalan dengan baik, lemahnya kebijakan dan sistim perkreditan, lemahnya pengontrolan pasca pencairan, serta salah dalam menerapkan kebijakan kredit terutama salah dalam memberikan pinjaman kepada anggota.

Dengan melihat keadaan diatas maka Credit Union Kasih Sejahtera melakukan  penanganan kredit lalai melalui berbagai cara antara lain:

Penanganan secara preventif :

  1. Merevisi dan memperketat penerapan kebijakan kredit dalam pemberian pinjaman
  2. Membuat verifikasi produk simpanan & pinjaman
  3. Melengkapi berkas administrasi kredit & manata pengarsipan berkas kredit
  4. Membentuk komunitas basis anggota CUKS
  5. Melaksanakan Pendidikan dasar sebelum menjadi anggota & pendidikan lainnya (penyegaran, Financial Literacy & kewirausahaan) berbasis komunitas
  6. Penerimaan anggota hanya pada wilayah pelayanan CUKS & dibatasi setiap bulannya
  7. Melakukan evaluasi bersama pengurus, kabag kredit, manajemen, kelompok inti & komite di TP untuk penanganan kredit
  8. Perekrutan Kelompok Inti diwilayah sebaran anggota
  9. Peningkatan kualitas SDM dari semua unsur CUKS melalui diklat-diklat internal
  10. Melaksanakan Monev secara berkala ( 3 kali setahun)

Penanganan secara represif :

  1. Melibatkan Kelompok Inti dan komunitas basis dalam urusan kredit anggota (survey, pengontrolan & penagihan)
  2. Manajemen membuat daftar KL yang dibagikan pada kelompok inti & komite pada saat rapat bulanan pokti/komite
  3. Melakukan SMS, telepon & surat pemberitahuan untuk mengingatkan anggota
  4. Melakukan kunjungan secara terus-menerus untuk mengingatkan dan melakukan penagihan & dicatat pada buku kunjungan oleh staf maupun kelompok Inti
  5. Membentuk tim tagih dan melibatkan anggota potensial yang dianggap mampu di setiap TP
  6. Melakukan pendampingan & evaluasi untuk tim tagih dan dievaluasi setiap bulan dalam rapat kelompok inti
  7. Menerapkan kebijakan 10 indikator (Target Anggota, KL, KB, SHU, Sosialisasi, Pendas, Penyegaran, FL, Wirausaha & Kombas) dalam penentuan pemberian tunjangan kepada manajemen. 
  8. Mengirimkan SMS perkembangan kepada semua pengurus, pengawas, manajer dan kabag setiap akhir minggu
  9. Membuat laporan perkembangan kredit & dilaporkan ke pengurus setiap bulan (likuiditas,pencairan,belum cair, sedang dlm proses,batal & tdk sesuai standar)
  10. Melakukan perpanjangan jangka waktu pinjaman (Rescheduling)
  11. Melakukan pambaharuan kredit ( Restrukturisasi)
  12. Melakukan Charge Off & Write Off secara berkala sesuai kebijakan kredit
  13. Melakukan eksekusi barang jaminan

Semuanya ini bisa terja jika ada kerjasama yang baik, ada semangat juang yang tinggi dengan tidak meninggalkan makna hidup ber-CU yang sesungguhnya sesuai dengan Visi dan Misi pendiri utama Raiffeissen.


By. Credit Union Kasih Sejahtera

Share this Post:

Artikel Terkait: