Pengumuman:
Jam Kerja PUSKOPCUINA Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB, Efektif Per 4 Maret 2024

Berita PUSKOPCUINA

RUU PPSK – Ancaman Atas Jati Diri Koperasi

RUU PPSK – Ancaman Atas Jati Diri Koperasi

“Tolak RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK)”

Sejumlah pasal di dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK mendapatkan penolakan keras dari Gerakan Koperasi di Indonesia, tak terkecuali gerakan CU di Kalimantan Barat. seluruh insan Credit Union menolak disahkannya RUU PPSK karena dapat mematikan jatidiri bahkan keberadaan koperasi di Indonesia.

Gerakan Koperasi Credit Union yang terdiri dari 67 credit union dan punya 1,6 juta anggota di Kalimantan Barat menolak keras Rancangan Undangundang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). “Setelah mempelajari RUU tersebut, kami menyatakan sikap menolak semua poin di dalamnya yang memuat kata; koperasi. Karena dalam poin-poin tersebut tidak ada sama sekali jiwa dan bahkan bertentangan dengan koperasi,” ujar Gerakan Koperasi Credit Union Kalbar Marsianus Syarib.

Agustinus Alibata & Marsianus Syareb -- Dokumentasi: DPR RI

Marsianus menyebut, RUU PPSK dalam proses pembentukannya telah cacat secara proses dengan mengabaikan azas penyusunan atau pembentukan UU. Lantarannya, tidak pernah melibatkan Gerakan Koperasi dan secara substansi telah melanggar prinsip-prinsip dasar koperasi. RUU ini, lanjutnya, jelas-jelas jauh dari nilai-nilai koperasi. Koperasi merupakan self regulated organization yang menempatkan manusia lebih tinggi dibandingkan modal, supreme di atas modal dan material. Koperasi merupakan organisasi berbasis orang yang berbeda dengan korporasi berbasis kumpulan modal. Lanjut Marsianus, gerakan koperasi seluruh dunia mengakui bahwa prinsip otonomi dan demokrasi merupakan kekuatan masyarakat sendiri untuk mengatur diri sendiri.

Para penggiat koperasi dari seluruh Gerakan koperasi se-Indonesia, termasuk CU sendiri yang ada didalamnya telah bertemu dengan Komisi VI dan Komisi XI DPR RI, pada Rabu (30/11/2022), untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU PPSK. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan kedua komisi ini, RUU PPSK dihujani penolakan dari pelaku koperasi bahkan dari sejumlah anggota DPR RI yang hadir saat itu.

Ketua PUSKOPCUINA Marselus Sunardi -- Dokumentasi: DPR RI

KSP PUSKOP Credit Union Indonesia (PUSKOPCUINA) yang menaungi 46 koperasi CU primer dan 544 ribu anggota di 25 provinsi. Ketua Pengurus PUSKOPCUINA Marselus Sunardi, menjabarkan satu persatu kesalahan dalam RUU PPSK tersebut. Menurutnya, substansi Pengaturan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam (KSP) oleh Koperasi pada Bab XII RUU PPSK gagal total memahami jati diri koperasi sebagai perwujudan demokrasi ekonomi rakyat; dari, oleh, dan untuk anggota yang berasaskan semangat dan gotong-royong, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1. “Pengaturan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi pada Bab XII pasal 191, pasal 192, pasal 202, dan pasal 289 sangat mengancam asas gotong-royong dan kekeluargaan yang dianut oleh Koperasi serta bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi. Substansi dari pasal 192 menggambarkan ketidakpahaman penyusun draft RUU PPSK tentang Koperasi. Koperasi diidentikkan dengan bank dan asuransi,” katanya.

Menurutnya aturan ini menjadikan OJK sebagai perampas kedaulatan anggota koperasi, sebab dijadikan sebagai penentu absolut kesehatan dan kepengurusan koperasi. “Bubarkan Kementerian Koperasi dan turunannya, jika semua peran mereka sudah diambil alih oleh OJK. Jika saat ini, Menteri Koperasi tidak mampu mengawasi koperasi, silakan mundur! Tidak perlu lagi ada Rapat Anggota, karena pemegang kekuasaan tertinggi di Koperasi adalah OJK,” tegasnya.

Komisi XI sendiri menilai pengawasan koperasi oleh OJK yang tertuang di RUU PPSK tidak akan efektif dan hanya akan menambah beban lembaga ini. “Jumlah koperasi di Indonesia itu kurang lebih sekitar 127 ribu. Jika semua diawasi oleh OJK maka bisa dibayangkan beban kerja dari lembaga ini akan semakin berat sehingga bisa dipastikan jika langkah tersebut tidak akan efektif,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. Ia menilai, beban OJK saat ini sudah cukup berat dalam mengawasi kinerja perbankan dan investasi. Apalagi, saat ini banyak kasus yang membutuhkan gerak cepat dari OJK.

 

Pernyataan Sikap Gerakan Credit Union Terhadap RUU PPSK

Setelah mempelajari RUU tersebut, Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat menyatakan sikap:

Pertama, MENOLAK Sepenuhnya RUU PPSK Tahun 2022. RUU ini dalam pembentukannya telah cacat secara proses dengan mengabaikan azas penyusunan atau pembentukan Undang-Undang. Yaitu tidak pernah melibatkan Gerakan Koperasi dan secara substansi telah melanggar prinsip-prinsip dasar Koperasi.

Kedua, MENOLAK segala bentuk Diskriminasi dan ‘aksi polisionil’ terhadap gerakan Koperasi oleh pihak manapun. 

Ketiga, MENGUNDANG para penyusun RUU PPSK tahun 2022 (Presiden RI dan Ketua DPR RI) untuk segera datang ke Kalimantan Barat berdiskusi dengan Gerakan Koperasi CU Kalimantan Barat.

 

Ada tiga alasan mengapa kami menolak RUU PPSK. 

Pertama, alasan secara filosofis, bahwa: 

  1. Koperasi merupakan self regulated organization yang menempatkan manusia lebih tinggi dibandingkan modal, supreme di atas modal dan material. Koperasi merupakan organisasi berbasis orang (people-based association) yang berbeda dengan korporasi berbasis kumpulan modal.
  2. Gerakan Koperasi seluruh dunia mengakui bahwa prinsip otonomi dan demokrasi adalah merupakan kekuatan masyarakat sendiri untuk mengatur diri sendiri (self help regulated).
  3. Koperasi sejak Tahun 2016 telah diakui oleh PBB sebagai warisan bukan benda (intangible herritage) yang merupakan gerakan menolong diri sendiri melalui kerja sama (self help through mutual).

Kedua, alasan empiris sosiologis. Koperasi justru memiliki ketahanan (resiliance) karena diakui otonom dan cara kerja yang demokratis. Contoh di Jerman yang selama 90 tahun tidak pernah meminta dana talangan uang negara (bailout) padahal mereka adalah pembayar pajak juga. Kenapa bisa, karena dengan demokrasi Koperasi justru anggota turut mengambil tanggung jawab terhadap risiko bisnis yang itu berbeda dengan korporasi perbankan.

Ketiga, alasan yuridis, yakni: 

  1. Koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan demokrasi ekonomi seperti yang disebut dalam pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.
  2. Tidak adanya pengakuan terhadap Koperasi untuk mendapatkan fasilitas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu merupakan bentuk diskriminasi terhadap badan hukum Koperasi yang merupakan badan hukum ficta persona yang diakui oleh negara. Sehingga RUU PPSK tahun 2022 telah melanggar pasal 28 huruf b Undang Undang Dasar 1945.
  3. Perluasan kewenangan LPS menurut RUU PPSK tahun 2022 Bagian Ketiga Pasal 3A dan Pasal 4 yang memberikan penjaminan terhadap asuransi adalah merupakan bentuk ‘pelegalan perampokan’ uang negara untuk kepentingan para korporasi asuransi kapitalis.
  4. RUU PPSK tahun 2022 ini menjadikan kekebalan hukum terhadap pengambil kebijakan yang jelas melanggar konstitusi.
  5. Bentuk intervensi terhadap Gerakan Koperasi adalah pelanggaran terhadap otonomi dan demokrasi Koperasi (Pasal 191, pasal 298-305 RUU PPSK tahun 2022).

Pernyataan sikap yang serupa juga telah disampaikan kepada Presiden RI secara tertulis yang juga disampaikan tembusannya kepada DPD RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Keuangan RI, Badan Pengembangan Ideologi Pancasila, Gubernur Kalbar, dan Dinas Koperasi dan UKM Kalbar.

Marselus Sunardi menegaskan bahwa gerakan koperasi sangat berharap agar para penyusun draf RUU PPSK ini dapat duduk bersama untuk berdiskusi membahas draf RUU PPSK agar tetap berpihak kepada jatidiri koperasi yang sebenarnya, bukan membawa kepentingan para pihak yang dapat menghancurkan koperasi di masa depan.

 

Adrianus Alkadri - PUSKOPCUINA

Share this Post:
Ditulis oleh Adrianus Alkadri
Perangkat GM PUSKOPCUINA yang membidangi NAC

Artikel Terkait: