Pengumuman:
Jam Kerja PUSKOPCUINA Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 15.30 WIB, Efektif Per 4 Maret 2024

Berita PUSKOPCUINA

Sosialisasi Permenkop No. 09 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi dan  Bimtek KKPKK Oleh Kemenkop dan UKM RI

Sosialisasi Permenkop No. 09 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi dan Bimtek KKPKK Oleh Kemenkop dan UKM RI

Kementerian Koperasi dan UKM RI mendorong Koperasi menjadi koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri koperasi. Tentu tidak mudah mewujudkannya. Diperlukan strategi yang tepat. Salah satunya melalui regulasi yang memungkinkan dilakukannya pengawasan terhadap koperasi sesuai dengan volume usahanya.

Untuk mewujudkan cita-cita ini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi  dan UKM (Permenkop dan UKM) RI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi pada tanggal 14 Oktober 2020. Harapannya dengan pengawasan, dapat meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat. 

PUSKOPCUINA sebagai Federasi Nasional Credit Union di Indonesia yang beranggotakan 45 CU Primer dan tersebar di 18 Provinsi di Indonesia sangat mendukung upaya Pemerintah ini. Sebagai wujud kepatuhan dan dukungan, PUSKOPCUINA memprogramkan kegiatan Sosialisasi Permenkop No. 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi ini dalam program kerja tahun buku 2022.

Tanggal 29 s.d. 30 Maret 2022, diadakan kegiatan Sosialisasi Permenkop No. 9 Tahun 2020 dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kertas Kerja yang difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Dandy Bagus Ariyanto, S.H., M.H., Kepala Bidang Pemeriksaan Koperasi dan Kun Ismandari. Kegiatan ini diikuti oleh 33 CU Primer dengan peserta 159 orang. Peserta dari unsur pengurus, pengawas dan manajemen CU Primer dan PUSKOPCUINA. Pelatihan dilakukan secara daring.

Dandy memaparkan Potret Koperasi Indonesia tahun 2020 dalam angka, terdapat 127.124 unit Koperasi yang aktif, aset berjumlah 221.991,03 Milyar dan anggota 25.098.807 orang dan jumlah volume usaha mencapai 174.033,95 Milyar. 

Sedangkan, jika dilihat berdasarkan jenis koperasi, koperasi konsumen sebanyak 73.209 unit, koperasi produsen sebanyak 25.228 unit, koperasi simpan pinjam sebanyak 17.737 unti, koperasi jasa sebanyak 7.325 unit dan koperasi pemasaran sebanyak 3.625 unit.
 

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengamanatkan arah kebijakan dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi pada tahun 2020-2024 melalui Penguatan Kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terhadap Kementerian Koperasi dan UKM, yakni UMKM naik kelas dan modernisasi koperasi. Kemenkop dan UKM telah menargetkan pada tahun 2024 terdapat 500 koperasi modern dan kontribusi Koperasi terhadap PDB tahun 2022 sebesar 5,5%, lanjut Dandy.

Kun Ismandari  memaparkan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, objek pengawasan Koperasi terdiri dari Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder meliputi usaha simpan pinjam dan non simpan pinjam sesuai dengan wilayah keanggotaan Koperasi.

Objek pengawasan Koperasi dibagi dalam 4 (empat) tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK). Penentuan tingkat KUK berdasarkan jumlah anggota, modal sendiri, atau aset tertinggi yang dicapai Koperasi yang bersangkutan.

KUK I dengan anggota < 5.000 orang , modal sendiri < 250 juta dan asset < 2,5 Miliar. KUK II dengan anggota 5.001 – 9.000 orang, modal sendiri > 250 juta s.d 15 Miliar dan aset > 2,5 Miliar – 100 Miliar. KUK III dengan anggota 9.001 – 35.000 orang, modal sendiri > 15 Miliar - 40 Miliar  dan aset > 100 Miliar - 500 Miliar sedangkan KUK IV dengan anggota > 35.000 orang, modal sendiri > 40 Miliar, dan aset > 500 Miliar. 

Peserta kegiatan ini juga dibekali cara mengisi kertas kerja oleh Kun Ismandari. Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK) merupakan pedoman pemeriksaan yang memuat data tercatat dan dokumen yang dikumpulkan dan diperoleh selama berlangsungnya pemeriksaan, mulai dari tahapan persiapan pemeriksaan sampai dengan tahap laporan. KKPKK terdiri dari aspek tata kelola, profil resiko, kinerja keuangan dan permodalan. Kun Ismandari memfokuskan cara pengisian KKPKK untuk KUK III dan KUK IV.  

Semoga sosialisasi Permenkop dan UKM Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi ini bisa cepat dilakukan juga sampai pada Pembina Koperasi di tingkat Kabupaten/Kota sehingga pemeriksaan kesehatan Koperasi juga bisa diikuti oleh CU Primer khususnya dan koperasi pada umumnya.

Salam Solusi Cerdas Terpercaya.

Erowin

Share this Post:
Ditulis oleh Erowin
General Manager PUSKOPCUINA

Artikel Terkait: